Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Praktik Pinjaman Uang Online pada Fitur Shopee Pinjam di Marketplace Shopee


Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di zaman modern ini memberikan dampak yang besar bagi kehidupan manusia di berbagai bidang seperti teknologi internet. Teknologi internet memberikan dampak yang luar biasa dalam mendukung aktivitas kehidupan manusia. Salah satu perkembangannya adalah perdagangan internet. Karena tuntutan zaman, muncul berbagai pasar yang disebut pasar virtual (online), tempat bertemunya penjual dan pembeli. Marketplace adalah pihak ketiga yang menyediakan forum jual beli bagi pihak yang berkepentingan, sehingga berlaku aturan yang berbeda. Kemudahan yang ditawarkan dalam transaksi melalui Marketplace ini mampu menggeser model lama yang menuntut adanya lokasi pertemuan antara pihak yang bertransaksi. Begitupun dengan transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang kini sudah banyak cara dan metode yang semakin memberikan kemudahan kepada para pengguna. Salah satunya Marketplace jual beli yang menyediakan layanan pinjaman berbasis teknologi Informasi, seperti Marketplace shopee dengan fitur shopee pinjam, shopee pinjam sendiri merupakan perpanjangan dari Shopee PayLater yang terlebih dulu ada. Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas, berikut permasalahan yang akan penulis teliti: 1.) Bagaiamana mekanisme atau praktik Peminjaman uang online pada fitur shopee pinjam ? 2.) Bagaimana pandangan hukum positif terhadap praktik pinjaman uang online pada shopee pinjam? 3.) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pinjaman uang online pada fitur shopee pinjam ? Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: 1.) Untuk mengetahui praktik shopee pinjam dari marketplace shopee pada pengguna aplikasi shopee. 2.) Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum positif terhadap praktik pinjaman uang online pada shopee pinjam. 3.) Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam tentang praktik shopee pinjam dari marketplace shopee pada pengguna aplikasi shopee pinjam. Jenis Penelitian yang di lakukan adalah penelitian kualitatif-empiris yang bersifat deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Metode penelitian kualitatif-empiris diperoleh dengan metode wawancara dan data sekunder diambil dari dari buku, skripsi, jurnal, fatwa DSN-MUI, artikel, internet, dan yang paling penting adalah data tentang teori hukum Islam. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Praktik peminjaman uang dari shopee pinjam pada aplikasi shopee yaitu praktik utang piutang ini menurut hukum positif sudah sah dan sudah memenuhi persyaratan yang ada. Praktik peminjaman uang pada fitur shopee pinjam ini termasuk riba. Alasanya karena bunga merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. Padahal dalam Islam telah dijelaskan utang piutang harus mengembalikan uang atau benda yang dihutangnya dengan jumlah yang sama tidak kurang dan tidak lebih pada waktu yang telah ditentukan. Namun pada aplikasi shopee ini tidak menerapkan sedemikian rupa dan telah mengandung unsur riba yang pada dasarnya praktik riba dilarang.
Putri Anisa Aristia - Personal Name
SKRIPSI HES 699
2x4.22
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...