Detail Cantuman Kembali
Konsep dan Talangan Haji Fatwa DSN-MUI No. 29 Tahun 2022 Menggunakan Akad Qard Wal Ijarah Perspektif Maslahah Mursalah
Dana talangan haji merupakan praktik dimana bank menyediakan dana sementara bagi orang yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki cukup uang. Bank menyediakan dana tersebut sebagai pinjaman, yang harus diangsur dari waktu ke waktu. Praktik tersebut telah dikritik karena berkontribusi pada daftar tunggu yang panjang untuk ziarah haji. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1).Bagaimana konsep dana talangan haji menggunakan akad qard wal ijarah menurut perspektif maslahah murshalah? 2).Bagaimana Konsep Dana Talangan Haji Menggunakan akad qardh wal Ijarah Berdasarkan fatwa DSN-MUI No.29 Tahun 2002? Tujuan penelitian ini adalah 1).Untuk mengetahui Bagaimana konsep dana talangan haji menggunakan akad qard wal ijarah menurut perspektif maslahah murshalah.2).Untuk mengetahui bagaimana konsep dana talangan haji menggunakan akad qardh wal ijarah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.29 Tahun 2002. Metode penelitian yang digunakan dalam Skripsi ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) yaitu suatu jenis penelitian dengan menggunakan buku, jurnal, catatan dan referensi lainnya untuk mengumpulkan informasi dan penelitian secara mendalam. dan adapun jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (penelitian hukum normatif), yaitu penelitian hukum yang di lakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil kesimpulan penelitian bahwa penerapan akad Qardh wal Ijarah dalam dana talangan haji, dengan mempertimbangkan konsep maslahah mursalah, menghadirkan pendekatan yang seimbang antara prinsip-prinsip agama dan kebutuhan praktis. Meskipun dana talangan haji memiliki manfaat dalam memfasilitasi ibadah. Konsep Istita'ah sebagai kemampuan fisik dan finansial untuk haji mendapat perhatian, dan penggunaan dana talangan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dinilai sesuai dalam menjalankan kewajiban agama. Penerapan akad Qardh wal Ijarah dalam dana talangan haji melalui prinsip maslahah mursalah menghindari riba, memastikan perlindungan hak pihak, dan mendorong partisipasi dalam ibadah haji serta pemberdayaan ekonomi. Dengan demikian, penerapan konsep ini dengan mempertimbangkan maslahah mursalah memberikan alternatif yang sesuai dengan prinsip syariah dan kemaslahatan umum dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ia Ihdiniyah Nurhidayah - Personal Name
SKRIPSI HES 704
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...