Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam tentang Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada PT. BPRS Muamalah Cilegon


Pembiayaan adalah penyediaan dana berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan dana atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam implementasinya, sering kita temukan berbagai permasalahan dalam pembiayaan salah satunya yaitu kredit macet. Secara umum pembiayaan bermasalah disebabkan oleh 2 (dua) faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Jika terjadi pembiayaan bermasalah, maka solusi untuk menyelesaikan pembiayaan dalam mengurangi risiko terjadinya gagal bayar oleh nasabah, diperlukan beberapa strategi, seperti menjadwal ulang dengan memperpanjang jadwal angsuran (rescheduling), menurunkan suku bunga kredit atau pembebasan tunggakan bunga (reconditioning), memberikan bantuan dana tambahan (restructuring), mengkombinasikan rescheduling, reconditioning dan restructuring. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian pada pembiayaan bermasalah di BPRS Muamalah Cilegon. Jenis metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, Observasi dan studi kepustakaan. Dalam proses menganalisis dan menginterpretasikan data-data yang telah terkumpul peneltian menggunakan data analisis deskriptif kualitatif, yakni setelah data terkumpul kemudian data tersebut dikelompokan melalui kata-kata atau kalimat dengan kerangka berpikir teoritik untuk memperoleh kesimpulan atau jawaban dari permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa 1) Tindakan pertama dalam mengatasi pembiayaan bermasalah di BPRS Muamalah Cilegon adalah melakukan BI Checking untuk menilai riwayat kredit nasabah. Pembiayaan bermasalah dapat disebabkan oleh faktor internal atau eksternal. BPRS memberikan bantuan seperti perpanjangan pembayaran dan restrukturisasi kepada nasabah, tetapi jika gagal, mereka akan menarik jaminan nasabah. Tindakan persuasif termasuk pengiriman surat peringatan, dan jika nasabah tidak kooperatif, BPRS akan menjalankan eksekusi jaminan untuk melunasi utang nasabah yang kemudian dimasukkan ke dalam rekening tabungan nasabah. 2) Penyelesaian pembiayaan bermasalah di BPRS Muamalah Cilegon mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam, termasuk penggunaan sulh (perdamaian) berdasarkan ayat 9 surat Al-Hujurat dalam Al-Quran. Jaminan antara BPRS dan nasabah tidak tercatat di kantor fidusia, sehingga tidak melibatkan hakim dalam proses penyitaan jaminan. Penggunaan perjanjian penjualan di bawah tangan digunakan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Berdasarkan kesimpulan di atas, BPRS Muamalah Cilegon mengatasi pembiayaan bermasalah dengan berbagai langkah, termasuk evaluasi kredit nasabah, pemberian bantuan seperti perpanjangan pembayaran dan restrukturisasi, penarikan jaminan nasabah, tindakan persuasif, dan eksekusi jaminan jika diperlukan. Mereka juga mengikuti prinsip-prinsip hukum Islam dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah, termasuk penggunaan sulh (perdamaian) dan penyelesaian damai tanpa melibatkan hakim formal.
SKRIPSI HES 703
2x4.27
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 71 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...