Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Zakat Investasi Rumah Kontrakan (Studi Kasus di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat)
Zakat investasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, dimana hasil tersebut merupakan bagian dari mal atau harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan rumah kontrakan adalah suatu jenis investasi yang didalamnya merupakan harta tetap yang disewakan dan harta tersebut termaksud kedalam harta yang berkembang dan menghasilkan keuntungan terus-menerus. Sehubungan dengan itu, dalam Islam mengatakan bahwa seseorang yang telah dititipkan harta berlimpah oleh Allah SWT.maka wajib mengeluarkan zakat dari penghasilan yang diperolehnya. Dalam hal ini, zakat sebagai ajaran yang melandasi dalam tumbuh dan berkembangnya sebuah kekuatan sosial ekonomi Islam. Berdasarkan hasil pemaparan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan penelitian sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik pengeluaran zakat investasi rumah kontrakan di Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap zakat investasi rumah kontrakan di Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1).Untuk mengatahui Bagaimana praktik pengeluaran zakat investasi rumah kontrakan di Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. 2). Untuk mengatahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap zakat investasi rumah kontrakan di Kelurahan Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan hukum sosiologis, dimana pendekatan tersebut mengkaji realitas hukum yang ada di masyarakat.Penelitian yuridis empiris bertujuan untuk mengkaji hukum yang ada dan lebih banyak memanfaatkan teori-teori sosial. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dimana proses penelitian ini dilakakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan melalui tahap observasi, wawancara, serta dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) praktik pengeluaran zakat investasi rumah kontrakan di Kelurahan Semanan disalurkan kepada masyarakat sekitar dengan jumlah nishab yang tidak sesuai dengan ketentuan Islam.Sedangkan untuk pemahaman para pemilik rumah kontrakan masih minimnya ilmu pengetahun mengenai zakat investasi rumah kontrakan. 2) Tinjauan hukum Islam terhadap zakat investasi rumah kontrakan di Kelurahan Semanan, belum teralisasikan cukup baik karena para pemilik rumah kontrakan beranggapan bahwa zakat investasi tersebut sama dengan zakat mal dan mengeluarkan zakatnya hanya mengira-ngira saja.
Alfina Syabania - Personal Name
SKRIPSI HES 702
2x4.14
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...