Detail Cantuman Kembali
Perlindungan Konsumen Terhadap Kerusakan Barang Gadai dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara)
Seiring berlangsungnya perjanjian gadai, banyak kemungkinan yang akan terjadi, seperti adanya kelalaian atau penyimpanan yang buruk. Akibatnya, beberapa barang gadainya rusak parah, cacat, bahkan hilang karena kelalaian petugas. Maka dari itu, diperlukan perlindungan nasabah jika terjadi kerusakan bahkan kehilangan barang gadai. Berdasarkan permasalahan diatas, maka dapat dirumuskan menjadi rumusan masalah, yaitu: 1) Bagaimana praktik gadai di Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara?, 2) Bagaimana perlindungan konsumen terhadap kerusakan barang gadai dalam perspektif hukum Islam?, 3) Bagaimana tanggung jawab pihak Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara terhadap kerusakan barang gadai?. Adapun tujuan penelitian, yaitu: 1) Untuk mengetahui praktik gadai di Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara. 2) Untuk mengetahui perlindungan konsumen terhadap kerusakan barang gadai dalam perspektif hukum Islam. 3) Untuk mengetahui tanggung jawab pihak Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yaitu menganalisis aturan dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum tersebut. Data primer diperoleh dari hasil wawancara Pimpinan Cabang dan Staff Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara dan data sekunder diperoleh dari perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Praktik gadai di Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara sudah sesuai dengan ketentuan, rukun, dan syarat akad dalam hukum Islam. Dan dalam praktik gadainya juga, telah diterapkan prinsip-prinsip syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002. 2) Bentuk perlindungan konsumen terhadap kerusakan barang gadai dalam perspektif hukum Islam yaitu melakukan upaya pencegahan terjadinya kerusakan atau kehilangan barang gadai, seperti penyimpanan barang gadai di tempat yang aman dan terjaga. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan kesejahteraan. 3) Bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan barang gadai oleh Pegadaian Syariah Cabang Kelapa Gading Jakarta Utara, yaitu memberikan ganti kerugian sebesar 100% dari nilai taksiran, sehingga penggantian yang diberikan oleh sudah cukup untuk menutup kerugian yang dialami nasabah. Dengan demikian, tanggung jawab tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004.
Syifa Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HES 700
2x4.225
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 116 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...