Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Iddah Istri Pasca Perceraian yang Memiliki Anak Bayi Tabung
Iddah ialah masa dimana seseorang perempuan menunggu (pada masa itu) dan tidak diperbolehkan menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dengan suaminya. tujuan Iddah adalah untuk mengetahui kebersihan rahim. Dan masa iddah dilakukan bagi suami istri yang sudah melakukan hubungan suami istri yang dalam istilah KHI disebut (ba’da dukhul), jika belum melakukan hubungan suami istri atau istilahnya (qobla dukhul) maka tidak ada iddah bagi istri. Rumusan Masalah dari Peneliti ini adalah: Bagaimana proses inseminasi buatan untuk memperoleh anak bayi tabung? dan bagaimana masa iddah istri yang memperoleh anak dari proses iseminasi buatan (bayi tabung) ? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses inseminasi buatan untuk memperoleh anak bayi tabung, dan untuk mengetahui masa iddah istri yang memperoleh anak dari proses iseminasi buatan (bayi tabung). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan (library research), adapun penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan normatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah : 1) Proses inseminasi buatan untuk memperoleh anak bayi tabung memiliki beberapa tahapan yaitu salah satunya adalah pembuahan atau fertilisasi sel telur yang mana mempertemukan antara sel telur dengan sel sperma, setelah adanya pertemuan antara sel sperma dengan sel telur kemudian disimpan dalam tabung di laboratorium, lalu setelah adanya fertilisasi maka terjadilah pembelahan menjadi beberapa sel yang dinamkan dengan embrio, kemudian embrio tersebut dimasukkan ke dalam rahim istri dengan sebuah alat kateter. Kemudian tahap terakhir yaitu pengamatan terjadinya kehamilan. 2) iddah Bagi pasangan suami istri yang melakukan proses inseminasi buatan (bayi tabung) adalah wajib, karena didalam menjalankan program bayi tabung salah satu caranya yaitu memasukkan embrio ke dalam rahim istri, dalam peristiwa ini masuknya embrio tersebut ke dalam rahim istri bisa menyebabkan wajibnya iddah. Karena masuknya sperma yang berupa embrio sudah termasuk ba’da dukhul, sehingga wajib bagi istri tersebut menjalankan masa iddahnya.
Febriyanti Nur Padilah - Personal Name
SKRIPSI HKI 476
2x4.34
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...