Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Korban KDRT yang Tetap Mempertahankan Rumah Tangga (Studi Kasus di Komplek Jerang Baru Permai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon)


Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah.perkawinan juga bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Namun kenyataannya, di dalam keluarga bisa menjadi tempat penderitaan dan penyiksaan karena permasalahan rumah tangga yang terkadang diselesaikan dengan cara-cara yang kurang beretika, salah satunya dengan bertindak kekerasan. Pertengkaran yang terjadi pada suami istri, ada yang memutuskan untuk berpisah dan ada yang tetap bertahan meski telah mengalami permasalahan rumah tangga, baik secara ekonomi,fisik, maupun psikis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah1).Bagaimanakah bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga yang ada di komplek Jerang Baru Permai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon?2).Faktor apa yang melatar belakangi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di komplek Jerang Baru Permai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon.3).Pandangan hukum Islam dan Hukum Positif terhadap korban KDRT yang tetap mempertahankan rumah tangga Metode penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris atau penelitian studi kasus (case study) penelitian dengan mencari informasi-informasi dilapangan untuk dijadikan bahan kajian penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan ini menyimpulkan bahwa 1). bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di komplek Jerang Baru Permai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon ada dua bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Bentuk kekerasan fisik seperti memukul, menampar, mencekik, menendang. Bentuk kekerasan psikis seperti membentak, bersuara keras, mengeluarkan kata-kata kasar. 2 ). Faktor yang melatar belakangi kekerasan dalam rumah tangga di komplek Jerang Baru Permai Kecamatan Cibeber Kota Cilegon meliputi faktor ekonomi, faktor cemburu, faktor perselingkuhan. 3). Pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap korban KDRT yang mempertahankan rumah tangga adalah dalam pandangan islam, seseorang yang mengalami KDRT akan tetapi masih mau dan mampu mempertahankan rumah tangganya adalah pahala yang amat besar baginya.
Fira Khoirun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HKI 479
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...