Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Maqashid Al-Syari’ah tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Istri
Surat Edaran nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/2021 tentang pernikahan dalam masa idah istri, bahwa Masyarakat masih berbeda-beda dalam memahami isi dalam Surat Edaran ini. Padahal masa idah ini ialah sesuatu yang penting dalam sebuah rangkaian percerayan, Skripsi ini akan mengkaji Surat Edaran dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana ketentuan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah istri, 2). Bagaimana Tinjauan Maqashid Syari’ah terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/2021 tentang pernikahan dalam Masa Iddah istri Penelitian ini bertujuan untuk 1).Untuk mengetahui Ketentuan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/2021 tentang pernikahan dalam Masa Iddah istri 2). Untuk mengetahu Tinjauan Maqashid Syari’ah dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor : P-005/DJ.III/HK.00.7/2021 tentang pernikahan dalam Masa Iddah istri. Metode penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat pustaka (Library Research) dengan menggunakan pendekatan normatif yang mengedepankan untuk teknik analisis baik data sekunder yang diperoleh dari Surat Edaran maupun dari data primer yang diperoleh dari buku-buku atau kitab-kitab serta jurnal yang menggunakan Tinjauan Maqashid Syari’ah. Hasil penelitian dan pembahasan ini menyimpulkan bahwa: 1. Ketentuan Terbitnya Surat Edaran Nomor: P-005/DJ.III/HK.00.7/10/ 2021 Direktor Jenderal bimbingan Masayarakat Islam tentang pernikahan dalam masa iddah istri yang telah diterbitkan pada tanggal 29 oktober 2021 ialah karena surat edaran yang yang terdahulu tidak berjalan efektif sehingga perlu peninjauan kembali. Kemudian dalam Surat Edaran terbaru sudah berjalan efektif. 2. Sesuai ketentuan isi Surat Edaran yang sudah dipaparkan kemudian ditinjau dari segi Maqashid Syari’ah menyimpulkan bahwa sebuah Surat Edaran haruslah melaksanakan (Kuliyat al-Khamsah) lima pokok kemaslahatan, namun kemaslahatan yang lebih utama dalam hal ini ialah untuk menjaga nasab keturunan (Hifzh al-Nasl), Dalam Surat Edaran ini mengapa laki-laki tidak boleh menikahi perempuan lain setelah selesai masa idah mantan istrinya dikhawatirkan masih ada benih dirahim mantan istrinya yang masih berfungsi yang akan hidup hal ini mengapa Surat Edaran ini turun untuk menjaga kemaslahatan umat manusia dan dikawatirkan terjadinya poligami terselubung.
Suryati - Personal Name
SKRIPSI HKI 485
2x4.34
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...