Detail Cantuman Kembali
Peran dan Fungsi Mal Pelayanan Publik Pandeglang dalam Administrsi di Lingkungan Instansi Pemerintahan Daerah Perspektif Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Studi kasus di Mal Pelayanan Publik Pandeglang)
Perihal pelaksanaan pelayanan administrasi publik Instansi pelayanan administrasi terbaru yang disediakan pemerintahan di Indonesia ialah Mal Pelayanan Publik, instansi tersebut telah berdiri di salah satu daerah Kabupaten Pandeglang, yang diresmikan oleh pimpinan pemerintahan Kabupaten Pandeglang Hj. Irna Narulita, S.E., M.M. pada tanggal 31 Agustus Tahun 2020. Berhubungan dengan latar belakang tersebut, pokok permasalahannya ialah Bagaimana pelayanan yang diberikan Mal Pelayanan Publik Pandeglang kepada masyarakat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Apa saja kendala yang dialami selama proses pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pandeglang Tujuan dari penelitian kali ini ialah untuk mengetahui pelayanan yang diberikan Mal Pelayanan Publik Pandeglang kepada masyarakat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan mengetahui kendala yang dialami selama proses pelayanan di Mal Pelayanan Publik Pandeglang Terkait penelitian penulis menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif ialah metode pengumpulan Informasi melalui beberapa cara seperti wawancara, dan dokumentasi. Pelaksanaan pengumpulan informasi tersebut dilakukan di instansi Mal Pelayanan Publik pandeglang sebagai tempat penelitian berlangsung. Kesimpulan terkait penelitian ini ialah menjawab dua rumusan masalah, yang pertama Mal Pelayanan Publik Pandeglang berperan cukup baik dalam menjalankan kewajibannya sebagai instansi penyedia layanan masyarakat, beberapa masyarakat merasa selama proses layanan berlangsung dapat terselesaikan dengan mudah, cepat, dan tidak khawatir terkait kenyamanan dikarenakan pihak instansi telah menyediakan sarana yang memadai dengan mengandalkan kemjauan teknologi, yang kedua terkait Kendala yang terjadi berupa sikap tidak disiplin oleh petugas instansi Mal Pelayanan Publik Pandeglang, seperti sikap mencampuri permasalah pribadi terhadap pekerjaan, dan kekompakan petugas yang berkurang, sikap tersebut harus segera dihilangkan karena berdampak terhadap menurunnya kualitas pelayanan, kendala selanjutnya yaitu sikap petugas instansi yang diskriminatif kepada beberapa masyarakat kurang mampu dalam memberikan layanan.
Akmal Taufik Maulana - Personal Name
SKRIPSI HTN 494
351
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...