Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Yuridis Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Studi Kasus Di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten)


Desa Kadudodol adalah desa penerima anggaran dana desa yang tidak terlepas dari potensi adanya praktik penyalahgunaan dana desa. Hal ini dapat dilihat dari kondisi infrastruktur jalan di Desa Kadudodol masih banyak yang rusak, BUMDes yang tidak berjalan, dan Karang Taruna yang tidak aktif. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa dapat menjadi tindakan preventif yang dapat dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa tersebut. Bukan hanya itu, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa adalah bentuk pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Rumusan masalah penelitian ini di antaranya, 1) Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa di Desa Kadudodol? 2) Apa saja faktor yang mendukung dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Kadudodol? 3) Bagaimana implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kadudodol? Tujuan penelitian ini adalah, 1) Mengetahui partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Kadudodol. 2) Mengetahui faktor yang mendukung dan menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Kadudodol. 3) Mengetahui implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kadudodol. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan socio-legal untuk melihat sejauh mana aturan hukum yang berlaku diterapkan dalam kehidupan di masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini di antaranya, 1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Desa Kadudodol, dilakukan pada tahap perencanaan, tahap realisasi, dan tahap evaluasi. 2) Faktor yang mendukung partisipasi masyarakat adalah adanya kesadaran diri dari sebagian masyarakat, adanya informasi yang disampaikan kepada masyarakat, dan adanya budaya gotong royong. Faktor yang menghambat partisipasi masyarakat adalah masih banyak latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah. 3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Desa Kadudodol telah diimplementasikan di Desa Kadudodol dengan telah melibatkan masyarakat dalam tahap perencanaan, tahap realisasi, dan tahap evaluasi. Serta, memberikan informasi mengenai APB Desa, realisasi kegiatan, dan sisa anggaran kepada masyarakat.
Rizal Firdaus - Personal Name
SKRIPSI HTN 492
349
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 107 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...