Detail Cantuman Kembali
Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Pasal 6 Huruf Q Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri (Studi Di Wilayah Hukum Polres Pandeglang)
Indonesia merupakan negara hukum. Hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara keamanan serta ketertiban, untuk itu diperlukan lembaga yang bisa menjalankan fungsi tersebut yaitu lembaga kepolisian. Namun kenyataannya dalam lembaga kepolisian tersebut, masih banyak ditemukan anggota Polri yang kerap kali melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dan tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, yang menjadi permasalahan adalah : 1) Bagaimana Penyalahgunaan Wewenang Pasal 6 Huruf Q Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Di Polres Pandeglang? 2) Bagaimana Analisis Fiqh Siyasah Terhadap Penyalahgunaan Wewenang Di Polres Pandeglang? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui bagaimana penyalahgunaan wewenang Pasal 6 huruf q dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri di Polres Pandeglang, 2) Untuk mengetahui bagaimana analisis fiqh siyasah terhadap penyalahgunaan wewenang di Polres Pandeglang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yaitu secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif, berupa proses menganalisis, menggambarkan dan meringkas kejadian atau fenomena dari data yang diperoleh melalui proses wawancara maupun pengamatan langsung ke lapangan. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1) Penyalahgunaan wewenang dalam pasal 6 huruf q PP No. 2 tahun 2003 yang terjadi di Polres Pandeglang setiap tahun mengalami naik turun, dari tahun 2020 sampai dengan 2022, dengan jumlah kasus sebanyak 12 kasus, kasus yang sering terjadi adalah meminjam uang (hutang) namun tidak dikembalikan. Setiap kasus tersebut sudah di proses melalui sidang disiplin dengan hukuman yang berbeda tergantung dari keputusan ankum dan dari perbuatan yang telah dilakukan. 2) Polri merupakan badan yang berada di bawah eksekutif atau dalam Islam disebut al-Sultah al-Tanfidziyyah, Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri di Polres Pandeglang dalam fiqh siyasah sangat tidak dibenarkan dan termasuk dalam kategori risywah (suap), al-Ghasysy (penipuan) dan/atau al-Ghulul (penggelapan harta), yang merupakan kejahatan seperti sama halnya mencuri kekayaan untuk kepentingan pribadi.
Anis Fauziah Aulia - Personal Name
SKRIPSI HTN 490
347
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 116 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...