Detail Cantuman Kembali
Pandangan Imam Al-Mawardi dalam Kitab Ahkam Sulthaniyah Terhadap Penyandang Disabilitas Sebagai Calon Kepala Negara dalam Pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Kepala negara atau pemimpin merupakan suatu jabatan yang didalamnya berisikan beban dan tanggung jawab dalam mengurus negara. Maka dari itu dalam memilih calon pemimpin atau kepala negara haruslah memenuhi persyaratan serta mampu untuk menjalankan kewajibanya sebagai pemimpin atau kepala negara. Rumusan masalah penyandang disabilitas sebagai calon kepala negara atau peimpin: 1) Bagaimana pendapat Imam Al-Mawardi terhadap penyandang disabilitas sebagai calon kepala negara? 2) Bagaimana pendapat pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu terhadap penyandang disabilitas sebagai calon kepala negara?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pendapat Imam Al-Mawardi terhadap Penyandang disabilitas sebagai calon kepala negara 2) Untuk mengetahui bagaimana pendapat pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu terhadap penyandang disabilitas sebagai calon kepala negara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yakni pada studi kepustakaan (Library Reseach) dengan mengkaji penyandang disabilitas sebagai calon kepala negara atau pemimpin negara menurut seorang Imam Al-Mawardi dan pasal 5 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sedangkan untuk sumber data penelitian menggunakan data primer dan sekunder, data sekunder merupakan data yang biasanya digunakan untuk mendukung data primer baik dalam bentuk buku-buku, dokumen, jurnal,skripsi, maupun berbentuk artikel. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: berdasarkan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya, 1) seorang calon kepala negara atau pemimpin merupakan seseorang yang sangat penting guna kesejahteraan rakyatnya dalam pendaptnya Imam Al-Mawardi menjelaskan bahwa calon pemimpin atau kepala negara haruslah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, akan tetapi Imam Al-Mawardi menjelaskan lebih rinci bahwasanya seorang penyandang disabilitas dapat di jadikan sebagai pemimpin selagi tidak menghalangi kewajiban sebagai pemimpin atau kepala negara 2) Dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu menjelsakan bahwasannya dalam pasal 5 seorang penyandang disabilitas dapat mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil prseiden dan hal ini pun didukung dengan Undang-undang lainya seperti UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Muhamad Iqbal Hermawan - Personal Name
SKRIPSI HTN 475
2x6.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 141 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...