Detail Cantuman Kembali
Kontekstualisasi Konsep Ahlul halli Wal’aqdi Menurut Al-Mawardi Dalam Proses Pemilihan Pimpinan KPK Oleh DPR (Menurut UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK)
Konsep Ahlul halli Wal‟aqdi pertama kali muncul pada masa Khalifah Umar Bin Khatab dimana sebelum wafat menunjuk para sahabat yang menjadi kelompok khusus (Formatur) untuk terlaksananya tugas pemilihan khalifah penggantinya dan terpilihlah Khalifah Utsman bin Affan. Kemudian Al-Mawardi mendasarkan konsep tersebut pada proses pengangkatan Khulafaur Rasyidin. Menurut Al-Mawardi dalam bukunya Al-Ahkam Al-Sulthoniyah bahwa Pemilihan seorang pemimpin hanya terwujud melalui dua cara yakni melalui pemilihan oleh Ahlul halli Wal‟aqdi dan melalui pengangkatan oleh pemimpin sebelumnya (Mandat). Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 diatur mengenai pengangkatan pimpinan jabatan KPK yang di angkat melalui proses rekruitmen yang melibatkan Eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR) serta tim pansel yang di bentuknya, kemudian setelah proses seleksi yang dilakukan tim pansel akan mendapat persetujuan Presiden dan di usulkan kepada DPR. Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana kontekstualisasi konsep Ahlul Halli Wal‟Aqdi menurut Al-Mawardi dalam pemilihan pimpinan KPK oleh DPR, 2. Bagaimana persamaan dan perbedaan Konsep Ahlul Halli Wa Al-Aqdi dengan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di indonesia. Tujuan Penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui bagimana kontekstualisasi konsep Ahlul Halli Wa al – „Aqdi menurut Al-Mawardi dalam pemilihan pimpinan KPK oleh DPR, 2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan Konsep Ahlul Halli Wa Al-Aqdi dengan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustaakan (library research). Penelitian ini juga termasuk dalam kategori historis faktual. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dalam hal ini objek penelitianya yakni Ahlul Halli Wa al-„Aqdi menurut pandangan Al-Mawardi, kemudian pemilihan pimpinan KPK Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR di Indonesia. Hasil Penelitian menunjukan, 1. Kontekstualisasi konsep pemilihan yang dilakukan Ahlul Halli Wa Al-„Aqdi menurut Al-Mawardi sudah sesuai atau relevan apabila diterapkan dalam sistem pemilihan pimpinan KPK oleh DPR di Negara Indonesia yang menggunakan sistem demokrasi yang menjunjung tinggi kemufakatan bersama atau musyawarah yang berfalsafah pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi dan hukum dalam bernegara. Menurut Al-Mawardi Ahlul Halli Wa Al-„Aqdi merupakan lembaga perwakilan memiliki peranan untuk memilih seorang pemimpin, demikian juga Dewan Perwakilan Rakyat yang diamanahkan undang-undang untuk memilih pemimpinnya. Jadi kontekstualisasi Ahlul Halli Wa Al-„Aqdi (lembaga perwakilan) atau Dewan Perwakilan Rakyat memilih pimpinan untuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang disesuikan dengan aturan perundang-undangan. Relevansinya dalam hal ini dapat dilihat dari persamaannya keduanya merupakan lembaga perwakilan rakyat yakni keanggotaanya sama -sama dipilih oleh pemegang kekuasaan Negara kemudian dalam keputusanya mengedapankan musyawarah untuk mufakat, 2. Persamaan konsep pemilihan pimpinan yang dilakukan oleh Ahlul Halli Wa Al-„Aqdi dengan konsep pemilihan KPK di Indonesia yakni Ahlul Halli Wa Al-„Aqdi dan DPR sama-sama memilih seorang pemimpin meskipun dalam lingkup yang berbeda, Ahlul Halli Wa Al-„Aqdi tidak melalui proses seleksi pemilihan oleh lembaga lain tetapi dalam proses pemilihan pimpinan KPK oleh DPR harus melalui proses seleksi terlebih dahulu yang dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden.
Bagus Saifullah - Personal Name
SKRIPSI HTN 474
2x6.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 77 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...