Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 (Studi Kasus di Dinas Sosial Kota Serang)
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia bersifat universal, perlu dilindungi, dihormati, dan dipertahankan, sehingga perlindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya Penyandang Disabilitas harus diwujudkan. Rumusan Masalah penelitian ini adalah 1. Bagaimana Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas di Kota Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016?. 2. Apa Faktor Pendukung dan Penghambat Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial bagi Penyandang Disabilitas di Kota Serang?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Serang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. 2. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Serang. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah Metode Penelitian Kualitatif Jenis penelitian yang digunakan ialah Yuridis Empiris, Penelitian Hukum Mengenai Pemberlakuan Atau Implementasi Hukum Normatif. Metode Kualitatif banyak digunakan dalam Penelitian di Bidang Sosial. Sumber data: Primer dan Sekunder, Teknik Pengumpulan Data: Observasi, Wawancara, Dokumentasi. Hasil yang diperoleh peneliti pada penelitian ini adalah: 1. Pelaksanaan Program Rehabilitasi Sosial bagi penyandang disabilitas di Kota Serang belum Efektif karena masih banyak yang belum mendapatkan Alat Bantu secara merata dan Pelatihan yang kurang maksimal yang hanya dilakukan 2 sampai 3 kali dalam setahun. 2. Faktor Pendukung : Kolaborasi antara Lembaga pemerintahan, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sangat penting dalam mendukung program rehabilitasi sosial, Mendapatkan alat bantu seperti mesin jahit, kursi roda, alat bantu dengar, bantuan sembako, Dukungan Keluarga. Serta Faktor Penghambat: Tidak adanya tempat/balai pelatihan, Keterbatasan Sumber Daya, Kurangnya Aksesibilitas Fisik, Ketidaktahuan adanya Program Rehabilitasi Sosial, Adanya jumlah batasan kuota yang membuat banyak penyandang yang tidak bisa ikut semua, Pelatihan keterampilan hanya dilakukan dalam kurun 1 tahun sekali, Stigma sosial dan diskriminasi masih menjadi masalah.
Cornelli Dwijayanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 473
341
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 100 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...