Detail Cantuman Kembali

XML

Pernikahan Antara Syarifah dengan Non Sayyid dalam Konsep Kafa'ah Perspektif Hukum Islam di Cicadas Gunung Putri Bogor


Pernikahan dalam Islam adalah ketetapan ilahi yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan menunjukkan kemahatunggalan Allah, mencegah perbuatan maksiat, dan memperoleh kesempurnaan agama. Kafa'ah atau kesetaraan antara calon mempelai menjadi penting dalam hal ini. Namun, ada perbedaan dalam pandangan hukum antara ulama alawiyin dengan ulama madzhab terkait pernikahan antara Syarifah dan non-Sayyid. Fenomologi di Desa Cicadas, Kabupaten Bogor, menggambarkan konflik hukum Islam terkait pernikahan semacam itu. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Persepsi Konsep kafa’ah Dalam Pernikahan Menurut Syarifah Yang Menikah Dengan Non Sayyid? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam konsep kafa’ah terhadap pernikahan Syarifah dengan non sayyid yang terjadi di Cicadas Gunung Putri Bogor.? Tujuan penelitian ini adalah : 1.) Untuk mengetahui Persepsi Konsep kafa’ah Dalam Pernikahan Menurut Syarifah Yang Menikah Dengan Non Sayyid. 2).Untuk mengetahui pandangan hukum Islamnya mengenai konsep kafa’ah terhadap pernikahan Syarifah dengan non sayyid yang terjadi di Cicadas Gunung Putri Bogor Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami suatu masalah dengan lebih mendalam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang mencari pemahaman dari literatur dan data sekunder. Dalam penelitian ini, fokusnya adalah pada aspek hukum yang relevan dengan topik yang diteliti. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1). Pernikahan antara Syarifah Faizah dan seorang non-Sayyid di Desa Cicadas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk trauma dari hubungan sebelumnya, kurangnya pembinaan ayah, dan faktor normative yang diambil dari pandangan madzhab Imam Syafi'i yang memungkinkan pernikahan semacam ini. Namun, yang paling kuat adalah cinta tulus antara keduanya.. 2). Berbagai mazhab Islam memiliki pendapat berbeda mengenai nasab dalam perkawinan. Mazhab Hanafi dan Syafi'i menekankan pentingnya nasab Arab, sementara Mazhab Hambali memberikan kesetaraan bagi orang Arab, terutama Quraisy. Sementara itu, Mazhab Maliki lebih menekankan pada ketakwaan sebagai faktor utama dalam perkawinan, dengan kafa'ah dianggap sebagai syarat tambahan.
Muhammad Rico Aldiansyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 481
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...