Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA
Usia menikah untuk pria dan wanita diatur secara ketat oleh Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang semula 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan. Kemudian Undang-Undang No 16 Tahun 2019 mengubah Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa usia minimal perkawinan untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun. Sehingga yang mengajukan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA periode 2017 - 2022 mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perkembangan permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ? 2. Faktor-Faktor apa saja yang menyebabkan tingginya permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ? 3. Bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin ? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 2. Untuk mengetahui factor-faktor yang menyebabkan Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA pasca perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 3. Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Penentuan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Setelah adanya perubahan Undang-Undang ini Pengadilan Agama Tigaraksa Kelas IA mengalami kenaikkan Peromohonan dispensasi kawin yang cukup tinggi. 2. Faktor Penyebab meningkatnya angka pernikahan usia dini di wilayah Pengadilan Agama Tigaraksa kelas IA dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni, karena faktor ekonomi, faktor agama dan orang tua, dan faktor married by accident. 3. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin sebagai berikut: Mengenai kelengkapan Administrasi, Tidak ada larangan perkawinan, Asas Kemaslahatan daripada Kemudharatan.
Achmad Fauzan Nahdillah - Personal Name
SKRIPSI HKI 480
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 88 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...