Detail Cantuman Kembali
Sambungan Pada Hajatan Walimatul Ursy Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak)
Sambungan adalah bentuk pemberian yang didasari dengan rasa ikhlas tulus ingin memberikan sesuatu dengan niatan hanya karena Allah SWT tidak ada rasa ingin mengharap kembali atau hal lainnya. Di sebagain masyarakat terutama di Desa Sudamanik ada tradisi nyumbang di dalam suatu hajatan walimatul Ursy. Tradisi adalah kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang dinilai bermanfaat bagi sesama, dan tradisi pada sambungan ini bukan suatu hal yang baru, hanya saja dalam praktiknya sambungan pada hajatan walimatul Ursy ini ada sebagian masyarakat yang menganggapnya hutang piutang, ada sebagian masyarakat yang menganggapnya pinjaman dan ada yang hanya menganggap sebatas sambungan saja. Dalam beberapa transaksi pada tradisi sambungan ini apakah sudah sesuai dengan hukum ekonomi syariah, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana tradisi sumbang menyumbang pada hajatan walimatul Ursy di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak? Bagaimana praktik sumbang menyumbang pada hajatan walimatul Ursy dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah? Tujuan penelitian ini: untuk mengetahui praktik sumbang menyumbang pada hajatan walimatul Ursy di Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Untuk mengetahui praktik sumbang menyumbang pada hajatan walimatul Ursy dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan prilaku orang-orang yang diamati. Dengan cara pengumpulan data bersumber dari data primer yang di dapat dari wawancara, observasi dan dokumentasi, dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, media cetak, ebook dan saluran televisi. Hasil temuan penelitian ini, Satu sambungan pada hajatan walimatul Ursy yang dimaknai tradisi hutang piutang berdasarkan kaidah fiqh bahwa اَلْعَادَةُ مَُُكَّمَة “Adat istiadat dapat dijadikan pijakan hukum”. Kedua sambungan yang dimaknai pinjaman, ketiga sambungan yang hanya dimaknai sebagai pemberian. Jelas bahwa dalam tiga kategori sambungan pada hajatan walimatul Ursy menurut Imam Madzhab dan Jumhur Ulama dinyatakan boleh dan dianjurkan karena akad yang dilakukan adalah sah dan mempunyai keterlibatan saling tolong menolong antar sesama. Tetapi dalam konteks nyumbang ini lebih baik adanya kesepakatan antar kedua belah pihak agar lebih jelas. Dan untuk kegiatan dalam hutang atau pinjaman harus di perjanjikan akan dikembalikan maka harus segera dikembalikan.
Mulyati - Personal Name
SKRIPSI HES 691
2x4.2
Text
Indonesia
2021
serang
xvi + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...