Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tenatang Jual Beli Jasa Online dengan Sistem Drop Servicing (Pelayanan Berupa Jasa)
Jual beli merupakan kegiatan yang sudah sejak lama dilakukan orang untuk memenuhi segala kebutuhannya. Pada era ini sistem jual beli berbeda pada masa Nabi, karena salah satu faktor yang mempengaruhi ialah perkembangan teknologi. Hal tersebutlah sistem jual beli bisa dilakukan melalui internet (tidak langsung bertatap muka), Sejak saat itu banyak bermunculan model bisnis baru salah satunya drop servicing. Drop servicing adalah model bisnis penjualan dengan produk berupa layanan yang menjualkan jasa yang dilakukan oleh pihak satu dengan lainnya. Pelaku drop servicing ini bukanlah pelaku utama dalam bisnis yang dijalaninya. Ia hanya merupakan perantara yang juga menyediakan pelayanan service dari pihak lain. Dengan kata lain, klien membayar pelaku drop servicing untuk layanannya, dan pelaku drop servicing membayar freelancer lain untuk menyelesaikan tugasnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana Praktek Jual Beli Online Sistem Drop Servicing? 2). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Jasa Online Dengan Sistem Drop Servicing?. Penelitian ini bertujuan: 1).Untuk Mengetahui Praktek Jual Beli Online Sistem Drop Servicing. 2). Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Jasa Online Dengan Sistem Drop Servicing. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yaitu menggambarkan kondisi, situasi atau fenomena tentang data yang diperoleh. Metode yang digunakan adalah metode studi pustaka, wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan menggunakan pola pikir induktif, yakni dengan menjelaskan terlebih dahulu tentang kenyataan-kenyataan yang terjadi di lapangan. Setelah itu dihubungkan dengan teori hukum Islam. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Praktek jual beli beli jasa online dengan sistem drop servicing sama halnya dengan jual beli dropshipping, dalam artian menjual sesuatu yang tidak dibuat sendiri, melainkan dikerjakan oleh orang lain. Hanya saja berbeda pada prodak yang di jualbelikan. Dropservicing menjual prodak berupa jasa sedangkan dropship menjual prodak fisik. Dan tinjauan hukum Islam jual beli jasa dengan sistem drop servicing tidak memenuhi syarat yang berlaku. Sebab ketidakjelasan batas waktu yang disepakati, karena pelaksanaan drop servicing dilakukan oleh orang ketiga yang pengerjaannya terkadang mengulur dari waktu yang telah disepakati. Oleh karena itu, jual beli jasa dengan sistem drop servicing termasuk kedalam jual beli gharar, karena gharar adalah ketidakpastian barang yang diperjualbelikan sehingga menjadikan jual beli tersebut haram (tidak diperbolehkan).
Dewi Suwaya - Personal Name
SKRIPSI HES 689
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 80 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...