Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Utang Piutang Dibayar Dengan Pekerjaan Penggarapan Lahan (Studi Kasus Lingkungan Gunung Asem Kecamatan Citangkil Kelurahan Lebak Denok)
Penelitian dalam skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya utang piutang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan ialah membersihkan lahan dan memetik hasil kemudian dijual. Dimana utang piutang uang yang seharusnya dibayar uang akan tetapi setelah jatuh tempo belum lunas, sehingga pemilik piutang/lahan memberi alternatif pekerjaan penggarapan lahan di Lingkungan Gunung Asem Kecamatan Citangkil Kelurahan Lebak Denok. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana praktik pembayaran utang piutang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan di Lingkungan Gunung Asem Kecamatan Citangkil Kelurahan Lebak Denok? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap utang piutang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan di Lingkungan Gunung Asem Kecamatan Citangkil Kelurahan Lebak Denok? Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengetahui praktik pembayaran utang piutang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan di Lingkungan Gunung Asem Kecamatan Citangkil Kelurahan Lebak Denok. 2) Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap utang piutang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan di Lingkungan Gunung Asem Kecamatan Citangkil Kelurahan Lebak Denok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) praktik utang piutang yang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan ini yang terjadi ialah utang piutang uang dimana pada saat jatuh tempo yang sudah ditentukan belum bisa dilunaskan maka untuk melunasinya dengan bekerja penggarapan lahan, dimana utang uang yang seharusnya dibayar dengan uang akan tetapi setelah jatuh tempo belum lunas. 2) dalam tinjauan hukum Islam utang piutang dibayar dengan pekerjaan penggarapan lahan ini ada yang memperbolehkan dan tidak memperbolehkan, menurut beberapa para pendapat mazhab yang dibahas. Seperti, Mazhab Hanafi diperbolehkan jika pihak-pihak yang terlibat sepenuhnya setuju dan kesepakatan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam yang lain. Mazhab Maliki, kurang sesuai karena dianggap sulit untuk menetapkan nilai yang jelas. Mazhab Syafi’I tidak diperbolehkan karena melarang mensyaratkan pembayaran utang yang lebih banyak atau lebih dari yang dipinjamkan. Mazhab Hambali tidak memperbolehkan karena mengharuskan bahwa pembayaran utang harus dalam bentuk mata uang bukan dengan tenaga kerja.
Tri Noor Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HES 695
2x4.22
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 72 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...