Detail Cantuman Kembali
Transaksi Jual Beli Dengan Potongan Harga Menggunakan Member Card Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Butik Inayah Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang)
Kartu Anggota menjadi salah satu strategi pemasaran yang berkembang saat ini, banyak toko yang menggunakan program potongan harga menggunakan kartu anggota. Seperti halnya Toko Butik Inayah yang menawarkan member card dengan ketentuan membayar registrasi terlebih dahulu sebelum mendapatan kartu member dan dalam jangka waktu satu tahun harus memperbarui kembali atau registrasi ulang agar kartu dapat dipergunakan. Dari kepemilikan member card ini terdapat perbedaan layanan dalam pemotongan harga antara konsumen pengguna member card. Diantaranya, ketika membeli barang dengan total jumlah belanja diatas Rp. 1.000.000,- akan mendapatkan diskon 10%, sedangkan konsumen member card yang berbelanja dibawah .1000.000 ,- tidak mendapatkan diskon 10%. Selain itu, adanya program diskon setiap akhir tahun menimbulkan ketidak adilan antara konsumen member card dan non member card. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktik penggunaan member card dengan potongan harga dalam transaksi jual beli di Toko Butik Inayah? 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap penggunaan member card dengan potongan harga dalam transaksi jual beli di Toko Butik Inayah? Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui praktik penggunaan member card dengan potongan harga dalam transaksi jual beli di Toko Butik Inayah dan 2) untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap penggunaan member card dengan potongan harga dalam transaksi jual beli di Toko Butik Inayah Metode penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode pendekatan kualitif deskriptif, sumber data yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lapangan yang sumbernya dari hasil wawancara dengan pihak yang bersangkutan, sedangkan data sekunder didapatkan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13) dan Fatwa DSN NO: 112/DSN-MUI/IX/2017. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dan teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan verifikasi kesimpulan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah 1) Dalam praktiknya penggunaan member card di sini sama halnya dengan toko lainnya, dengan persyaratan tertentu seperti KTP, nomor hp, dan membayar Rp.15.000,-. Akan tetapi, yang membedakan adalah masa berlakunya kartu tersebut hanya selama 1 tahun dan harus membayar Rp.10.000,- untuk memperpanjang masa aktifnya. 2) Perspektif hukum Islam mengenai member card di Toko Butik Inayah Kota Serang belum sesuai dengan Hukum Islam karena menurut Fatwa Lajnah Ad Daimah kaitannya dengan akad penerbitan member card ini adalah dengan akad ijarah Fatwa DSN NO: 112/DSN-MUI/IX/2017 dalam akad tersebut belum memenuhi ketentuan rukun dan syarat ijarah, karena masih mengandung unsur-unsur yang majhul atau ketidakjelasan (gharar). Selain itu member card yang diterbitkan oleh Toko Butik Inayah adalah jenis kartu keanggotaan khusus (special member card) yang termasuk jenis kartu anggota yang dilarang dalam hukum Islam berdasarkan Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia no. 19114 (juz 14, hal. 13) yang menyatakan keharaman kartu ini karena penerbitannya dikenakan biaya, dan dalam dalam program diskon akhir tahun tidak ada konsep keadilan antara konsumen member card dan pengguna non member card.
FITRIYANI - Personal Name
SKRIPSI HES694
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 92 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...