Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Tabungan Dinar Emas Pada Aplikasi Paydinar (Studi Kasus Di PT. Visi Emas Indonesia)


Tabungan dinar emas merupakan salah satu fitur jual beli dinar emas syariah secara online yang menyediakan fasilitas titipan dalam sebuah aplikasi. Dengan adanya aplikasi tabungan digital masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor lembaga keuangan untuk membuka rekening tabungan. Masyarakat hanya perlu mengunduh sebuah aplikasi dan mendaftarkan diri untuk bisa memulai menabung melalui platform digital. Aplikasi Paydinar menawarkan kemudahan dalam proses menabung dinar emas, dengan skema menyicil dan membeli sesuai dengan kemampuan. Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana praktik akad dalam Tabungan Dinar Emas di Aplikasi Paydinar? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli emas tidak tunai dalam Tabungan Dinar Emas di Aplikasi Paydinar? Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktik akad yang digunakan dalam tabungan Dinar Emas di Aplikasi Paydinar. 2. Untuk mengetahui bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktik jual beli emas tidak tunai talam Tabungan Dinar Emas di Aplikasi Paydinar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, yakni penulis mendeskripsikan data secara objektif. Jenis penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian Empiris - Sosiologis. Teknik pengumpulan data dengan observasi di PT. Visi Emas Indonesia, wawancara dengan pihak , serta dokumentasi berupa foto. Teknik analisis berdasarkan data yang diperoleh kemudian dikembangkan menjadi kesimpulan.Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan diperoleh kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada praktek tabungan dinar emas di Aplikasi Paydinar ini menerapkan akad wadi’ah yad amanah pada saat pengguna menitipkan saldo dinar emasnya dalam aplikasi dan akad salam pada proses penarikan dinar emas secara fisik bagi pengguna yang akan mengambil saldo tabungan emasnya. 2. Berdasarkan analisis hukum Islam praktik jual beli emas tidak tunai, dalam tabungan dinar emas ini hukumnya boleh (mubah). Hal ini berdasarkan pada pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang menganggap emas dan perak yaitu barang yang perjual-belikan seperti layaknya barang biasa, bukan lagi sebagai tsaman (alat pembayaran, hutang). Karena dapat dilihat pada saat ini emas bukan lagi dijadikan sebagai alat tukar melainkan sebagai barang seperti perhiasan atau alat investasi.
Khofifah Hanmariyah - Personal Name
SKRIPSI HES 682
2x4.2
Text
Indonesia
2022
serang
xiv + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...