Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Pemesanan Perhiasan Menggunakan Bahan ASI (Studi Kasus Di Online Shop Sejiwa DNA Jewellery Jakarta Selatan)


Online Shop Sejiwa DNA Jewellery adalah toko online shop perhiasan berbasis DNA pertama di Indonesia. DNA yang paling sering digunakan ialah Air Susu Ibu (ASI). Namun jual beli pada Sejiwa DNA Jewellery tidak memahami bagaimana sistem jual beli pemesanan berdasarkan Hukum Islam dan belum diketahui bagaimana Hukum Islam terhadap pemakaian ASI yang dijadikan bahan perhiasan. Berdasarkan pemaparan masalah di atas, maka permasalahan yang akan penulis teliti: 1. Bagaimana Sistem Jual Beli Pemesanan Perhiasan ASI pada Produk Online Shop Sejiwa DNA Jewellery Jakarta Selatan?. 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Pemesanan Pada Produk Perhiasan ASI di Online Shop Sejiwa DNA Jewellery Jakarta Selatan? Tujuan dari penelitian ini: 1. Untuk Mengetahui Sistem Jual Beli Pemesanan Perhiasan ASI pada Produk Online Shop Sejiwa DNA Jewellery Jakarta Selatan. 2. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Pemesanan Pada Produk Perhiasan ASI di Online Shop Sejiwa DNA Jewellery Jakarta Selatan.. Jenis penelitian yang dilakukan penelitian kualitatif. Di dalam penelitian penulis menggunakan pendekatan empiris yuridis biasa disebut sebagai penelitian lapangan hukum yang bisa dilihat dari sudut kegunaannya di masyarakat. Penulis menggunkan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Dan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Praktik Jual Beli Pemesanan Perhiasan Berbahan ASI pada Online Shop Sejiwa DNA Jewellery dengan sistem pemesanan secara online melalui whatsapp. Sistem pembayaran dilakukan lunas di muka dengan transfer dan bisa cicilan pada Tokopedia menggunakan kartu kredit selama 6-12 kali cicilan. 2. Praktik Jual Beli Perhiasan berbahan ASI ini belum ada yang betul-betul memfatwakan perhiasan ASI dibuat bagaimana hukumnya dalam Islam. Namun, para ulama sepakat bahwa ASI merupakan suatu cairan yang suci dan dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.S. Al-Baqarah ayat 233. Maka, perhiasan dengan menggunakan ASI ini bukanlah suatu yang haram maupun najis karena jelas ASI itu suci. Selanjutnya penulis meninjau pelaksanaan jual belinya dengan Hukum Islam melalui Akad Istishna’ secara keseluruhan sudah sesuai dengan yang ada didalam rukun istishna’, dan sesuai dengan Fatwa DSN MUI NO: 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli Istishna’.
Marisa Adriani - Personal Name
SKRIPSI HES 684
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...