Detail Cantuman Kembali

XML

Hak Perempuan dalam Memilih Calon Suami (Studi Komparatif Madzhab Hanafi dan Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan)


Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan oleh Allah Swt. Di muka bumi ini. Dalam penciptaannya, Allah telah memberikan anugerah yang begitu indah yaitu kodrat untuk hidup berpasang-pasangan. Allah telah menciptakan manusia kedunia ini laki-laki dan perempuan, antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama baik hak dalam memilih pasangan hidup, hak waris, hak nafkah, dan hak cerai. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : Bagaimana konsep hak perempuan dalam memilih calon suami, menurut norma agama, norma sosial dan norma adat? dan Bagaimana hak perempuan dalam memilih calon suami menurut madzhab Hanafi dan Undang-Undang No.16 tahun 2019 tentang Perkawinan? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep hak perempuan dalam memilih calon suami, menurut norma agama, norma sosial dan norma adat. Dan untuk mengetahui hak perempuan dalam memilih calon suami menurut madzhab Hanafi dan UU No.16 tahun 2019 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang penyusunan nya bersifat kepustakaan (library research) adapun jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dan metode yang digunakan adalah analisis. Hasil dari penelitian ini adalah konsep hak perempuan dalam memilih calon suami ada 3. Pertama menurut norma agama dapat dilihat dari 4 faktor yaitu: faktor kekayaan, faktor keturunan, faktor kecantikan dan faktor agama; menurut norma sosial dilihat baik dalam tingkah laku dalam faktor ketampana dan dalam segi usia; dan menururt norma adat, di Indonesia adanya campur tangan dari orang tua. Hak perempuan dalam memilih calon suami menurut Imam Hanafi, persetujuan seorang perempuan baik janda ataupun gadis harus ada dalam perkawinan. dan apabila perempuan telah dewasa mereka bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa wali. Adapun menurut Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan, bahwa pernikahan harus didasarkan pada persetujuan calon mempelai dan apabila seseorang perempuan melakukan perkawinan tanpa adanya wali maka perkawinan itu dianggap tidak sah.
Siti Herliyanti - Personal Name
SKRIPSI HKI 468
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 87 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...