Detail Cantuman Kembali
Status Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Komparatif)
Salah satu fenomena yang terjadi di indonesia adalah perkawinan beda agama. Perkawinan tersebut sebagian dilakukan secara terang-terangan dan sebagian sembunyi sembunyi. Menurut hukum Islam perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah berdasarkan firman Allah surat al- baqarah ayat 221. Walaupun dalam hukum positif seperti Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama dan tidak ada aturan yang mengikat didalamnya, akan tetapi pemerintah mengisi kekosongan peraturan perkawinan beda agama melalui Undang-Undang No.23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 35 huruf (a) secara tidak langsung memberi peluang terjadinya perkawinan beda agama. Dalam undang-undang perkawinan tidak secara ekspilit melarang perkawinan beda agama. Namun adanya aturan baru tentang perkawinan beda agama yang sama-sama memiliki kedudukan setingkat dalam perundang-undangan mengakibatkan terjadinya penyelewengan hukum. Perumusan masalah dari penelitian ini : 1) Bagaimana status hukum Perkawinan beda agama menurut hukum Islam? 2) Bagaimana status hukum Perkawinan beda agama menurut hukum positif? Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama menurut hukum Islam. 2) Untuk mengetahui status hukum perkawinan beda agama menurut hukum positif. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) menggunakan beberapa sumber kepustakaan, baik sumber primer atau sumber sekunder, pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan komparatif yaitu penelitian hukum dengan melihat perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif. Kesimpulannya: Adanya peraturan tentang perkawinan beda agama tersebut dianggap sebagai solusi untuk mengatasi kekosongan hukum dengan diberikannya jalan bagi pasangan perkawinan beda agama untuk mencatatkan perkawinannya di kantor cataan sipil melalui penetapan pengadilan. Adapun Keabsahan perkawinan beda agama tetap dikembalikan ke hukum agama masing-masing. Menurut hukum Islam Pernikaha beda agama Haram atau tidak sah. Sedangkan berkaitan dengan hubungan keperdataan, Apabila perkawinan tersebut telah mendapat pengakuan secara hukum, maka semuanya dianggap sah dan dilindungi oleh hukum.
Muhammad Kamaludin Nurseha - Personal Name
SKRIPSI HKI 474
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 104 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...