Detail Cantuman Kembali
Efektifitas Bimbingan Perkawinan Terhadap Calon Pengantin Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian di KUA Kecamatan Cibaliung
Masalah perceraian salah satu masalah sosial yang cukup besar. Di Pandeglang, angka perceraian cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Perceraian tidak hanya berdampak pada kestabilan keluarga, tetapi juga pada aspek sosial dan ekonomi. Perceraian dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pasangan yang bercerai. Oleh karena itu upaya pencegahan perceraian menjadi penting untuk dilakukan. Salah satu upaya pencegahan perceraian yang dilakukan yaitu dengan memberikan bimbingan perkawinan di KUA Cibaliung bagi calon pengantin. . Khususnya di KUA Kecamatan Cibaliung dilihat dari kesadaran masyarakat terhadap bimbingan perkawinan yang masih belum efektif dijalankan sesuai ketentuan. Bimbingan perkawinan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih baik tentang pernikahan, tugas dan tanggung jawab sebagai suami istri, serta kesiapan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah balgalimalnal proses bimbingaln perkawinan di KUA Kecamatan Cibaliung, Balgalimalnal dasar hukum bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, dan bagaimana dampak bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Cibaliung. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetalhui proses bimbingaln perkawinan di KUAl Kecalmaltaln Cibaliung, untuk mengetahui dasar hukum bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan untuk mengetahui bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di KUA Kecamatan Cibaliung. Jenis penelitian ini adalah penelitialln normatif dan sosilogi dengan mempelajari hubungan hukum dan masyarakat, memahami persoalan-persoalan yang ada di masyarakat. kesimpulan hasil penelitian ini adalah Calon pengantin mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KUA pada H-15 hari kerja, kemudian calon pengantin mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia di KUA Kecamatan Cibaliung Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pembangunan Keluarga Sejahtera. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pelaksanaan Bimbingan Nikah Bagi Calon Pengantin dan Waktu pelaksanaan bimbingan perkawinan yang relatif singkat dan ketidakaktifan para peserta dalam mengikuti bimbingan perkawinan. Hal ini menjadi salah satu faktor penghambat terhadap keberhasilan program bimbingan perkawinan.
Lilis Suryani - Personal Name
TESIS HKI 79
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xvii + 144 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...