Detail Cantuman Kembali
Status Anak dalam Hubungan Wathi Syubhat dalam Kajian Fiqh Mazhab Syafi’i
Para ulama fikih telah merumuskan beberapa hukum menyangkut perkawinan, salah satunya mengenai persoalan anak. Begitu pentingnya kehadiran anak dalam kehidupan manusia, maka Allah Swt. mensyariatkan adanya perkawinan. Dalam Islam mengenal istilah wathi syubhat ialah hubungan senggama (seksual) secara syubhat, dan apabila dalam hubungan syubhat tersebut menghasilkan seorang anak, maka bagaimanakah status anak syubhat menurut mazhab Syafi’i. Namun, kedudukan dan status anak dapat dilihat dari sah atau tidaknya suatu perkawinan yang dilangsungkan oleh kedua orang tuanya, apakah sudah memenuhi syarat dan rukun nikah. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1) Bagaimana pendapat Fiqh Mazhab Imam Syafi’i tentang status anak dalam hubungan wathi syubhat? 2) Bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Fiqh Mazhab Syafi’i dalam menetapkan status anak hasil hubungan wathi syubhat? Penelitian ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui pendapat fiqh mazhab Imam Syafi’i tentang status anak dalam hubungan wathi syubhat. 2) Untuk mengetahui metode istinbath hukum yang digunakan Fiqh Mazhab Syafi’i dalam menetapkan status anak hasil hubungan wathi syubhat. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan pendekatan ushul fiqh. Teknik pengumpulan data terkait masalah skripsi ini dengan cara mengumpulkan buku-buku, karya ilmiah, kitab fiqh, kitab hadis, dan lain-lain yang bersifat kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hubungan badan secara syubhat, dalam hal ini bahwa anak yang lahir akibat hubungan yang syubhat dapat dinasabkan kepada laki-laki yang bersenggama dengan ibu anak tersebut. Menurut Mazhab Syafi’i, dalam menetapkan status anak hasil hubungan wathi syubhat sama halnya dengan menetapkan status anak dalam pernikahan yang sah atau pernikahan yang fasid. Perkara mengenai wathi syubhat ini ialah persetubuhan yang berada di antara dua hukum yaitu hukum halal dan hukum haram. Walaupun hukum ashalnya ialah haram, sehingga wujud dalil yang mengatakan di halalkan persetubuhan dengan akad nikah, akan tetapi diantara halal dan haram itu, wujudnya ialah syubhat yaitu wathi syubhat. Imam Syafi’i dalam menetapkan status anak tersebut menggunakan metode istinbath hukum yaitu qiyas. Terhadap dalil qiyas ini, mazhab Syafi’i berpandangan bahwa hubungan wathi syubhat tidak sama dengan hubungan zina. Metode qiyas dalam penelitian ini bermaksud menyamakan status anak hasil hubungan senggama yang sah atau fasid dengan senggama wathi syubhat. Bahwa dari masing-masing kedua belah pihak yang melakukan senggama tersebut sama-sama mempunyai keyakinan betul bahwa yang disenggamainya itu adalah pasangan sahnya dalam pernikahan. Dan pelaku dalam senggama wathi syubhat ini tidak dikenakan hukuman had, karena sanksi had gugur (tertolak) karena adanya kesyubhatan ini. Adapun berdasarkan Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa anak syubhat ini merupakan anak hasil diluar kawin, yang hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya saja, tetapi tidak merubah status dan hak-haknya karena anak tersebut dapat dihubungkan dengan kedua orang tuanya.
Uswatun Khasanah - Personal Name
SKRIPSI HKI 475
2x4.83
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 98 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...