Detail Cantuman Kembali

XML

Penegakan Kode Etik Jurnalistik Di Kalangan Wartawan PWI Kabupaten Tangerang (Studi di PWI Kabupaten Tangerang)


Kode etik dalam dunia jurnalistik sering disebut dengan kode etik jurnalistik yang disingkat KEJ. Kode etik ini berkaitan dengan profesi kewartawanan atau insan pers. Kode etik ini pun dirumuskan oleh persatuankewartawanan dan dewan pers. Kode etik jurnalistik menjadi pegangan, panduan, sekaligus perlindungan bagi setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan. Kode etik jurnalistik diperlukan agar membantu para jurnalis menentukan apa yang benar dan yang salah, baik dan buruk, serta bertanggung jawab atau tidak dalam proses kerja kewartawanan. berpegang teguh pada kode etik jurnalistik adalah wajib hukumnya bagi wartawan. Tanpa kode etik sebagai acauan atau norma- norma penuntun, bukan tidak mungkin akan menjadi praktik jurnalisme anarkis. Sebab, kode etik merupakan rambu-rambu tentang apa yang seharusnya dilakukan dan tentang apa yang seharusnya tidak dilakukan wartawan dalam menjalankan profesinya. Jika kode etik tidak dijadikan acuan utama, justru bisa terjadinyadistorsi kemerdekaan pers atau terjadinya penyalahgunaan profesi sehingga kebebasan pers yang kita cita-citakan bersama akan kembali terkubur. Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana penegakan kode etik jurnalistik di kalangan wartawan PWI Kabupaten Tangerang ? 2). Bagaimana sanksi yang diterima oleh wartawan PWI Kabupaten Tangerang yang melanggar kode etik jurnalistik?. Untuk tujuan penelitiannya adalah Mengetahui upaya penegakan kode etik jurnalistik di kalangan wartawan PWI kabupaten Tangerang dan mengetahui sanksi yang diterima oleh wartawan PWI Kabupaten Tangerang yang melanggar kode etik jurnalistik. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan Dalam menegakkan Kode Etik Jurnalistik. Upaya yang PWI Kabupaten Tangerang lakukan adalah Mengikuti Karya latih wartawan, Rapat anggota dan pengurus, pelatihan dan diskusi, penguatan rohani, dan mengikuti Uji kompetensi wartawan. Adapun Sanksi yang diberikan oleh PWI Kabupaten Tangerang. Jika ada anggotanya yang melanggar. Pertama, PWI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi berupa teguran bentuk lisan maupun tulisan. jugaInternal PWI Kabupaten itu sendiri akan memberikan sanksi dengan mengeluarkan si pelanggar dari Grup PWI Kabupaten Tangerang. Sanksi terberatnya adalah pemecatan menjadi anggota PWI. Sesuai dengan yang tercantum dalam AD/ART Persatuan Wartawan Indonesia.
Muhamad Ade Firdiansyah - Personal Name
SKRIPSI KPI 924
380
Text
Indonesia
2021
serang
xi + 124 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...