Detail Cantuman Kembali
Praktik Hutang Piutang Uang Dengan Kewajiban Memperjualbelikan Hasil Panen Pertanian Hanya Kepada Pemilik Modal (Studi Kasus di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang-Banten)
Sulitnya mencari pekerjaan membuat masyarakat Desa Pasanggrahan banyak yang menganggur, hal itulah yang membuat Masyarakat Desa pasanggrahan melakukan hutang piutang uang kepada pemilik modal untuk menggarap sawah, sehingga terjadilah kerja sama hutang piutang uang antara petani dan pemilik modal, tetapi dalam hutang piutang ini pemilik modal memberikan syarat kepada petani. Dalam skripsi ini penulis akan meninjau tentang bagaimana praktik hutang piutang uang dengan kewajiban memperjualbelikan hasil panen pertanian hanya kepada pemilik modal di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang-Banten. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: 1). Bagaimana praktik hutang piutang uang dengan kewajiban memperjualbelikan hasil panen pertanian hanya kepada pemilik modal di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang-Banten?. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang hutang piutang uang dengan kewajiban memperjualbelikan hasil panen pertanian hanya kepada pemilik modal di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabuapten Serang-Banten?. Penelitian ini bertujuan 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik hutang piutang uang dengan kewajiban memperjualbelikan hasil panen pertanian hanya kepada pemilik modal di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabuapten Serang-Banten. 2). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang hutang piutang uang dengan kewajiban memperjualbelikan hasil panen pertanian hanya kepada pemilik modal di Desa Pasanggrahan Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang-Banten. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif yaitu cara yang digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiyah, Peneliti menjadi human instrumen, Teknik Pengumpulan data melalui hasil observasi, wawancara, dokumentasi dan analisis data bersifat induktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemilik modal memberikan syarat kepada petani yaitu wajib mengembalikan uang yang di hutangnya dan wajib memperjualbelikan hasil panen pertaniannya hanya kepada pemilik modal saja di bawah harga pasaran, hal itulah yang membuat petani merasa rugi karena harus memperjualbelikan hasil panen pertaniannya hanya kepada pemilik modal saja di dibawah harga pasaran, jika petani tidak memperjualbelikan hasil panennya kepada pemilik modal maka petani tidak akan mendapatkan hutang kembali dari pemilik modal. Selain dari itu juga praktik hutang piutang ini dilakukan secara lisan, tidak ada perjanjian secara tertulis, karena petani dan pemilik modal sudah saling percaya satu sama lain. Praktik ini tidak sesuai dengan hukum Islam karena terdapat syarat di dalam pelaksanaannya walaupun secara rukun dan syarat hutang piutang sudah terpenuhi.
Yayan Sopian - Personal Name
SKRIPSI HES 677
2x4.21
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 66 hlm.: 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...