Detail Cantuman Kembali

XML

Pernikahan Lanjut Usia dan Pemenuhan Nafkah Keluarga Ditinjau dari UU No. 1 Tahun 1974 Juncto UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang)


Di usia yang sudah tua sangat rentan sekali dalam berbagai aspek terutama kesendirian diakhir hidupnya. Sejalan dengan penurunan kondisi fisik maupun mental dikalangan usia lanjut, maka para lansia yang bersetatus janda dan duda menikah kembali. Pernikahan pada lansia adalah pernikahan yang kedua dalam hidupnya setelah lama mereka berstatus janda dan duda karena pasangan hidupnya telah meninggal mendahului mereka. Di Desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang menikah kembali pada lanjut usia dimasa sekarang merupakan hal yang biasa terjadi dibandingkan masalalu, karena pada masa sekarang sikap sosial terhadap perkawinan di usia lanjut lebih tolerir daripada masa lalu. Permasalahan dalam tesis ini, (1) Bagaimana yang melatarbelakangi fenomena pernikahan lanjut usia di Desa Bojongmanik. (2) Bagaimana pengaruh pernikahan lanjut usia terhadap pemenuhan nafkah keluarga dan keharmonisa rumah tangga. (3) Bagaimana tinjauan undang-undang nomor 1 tahun 1974 juncto undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pernikahan lanjut usia dan pemenuhan nafkah keluarga di tinjau dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 juncto undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan kompilasi hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah bersifat penelitian lapangan (field research). Data primer dikumpulkan melalui observasi dan wawancara, dan dilengkapi oleh data sekunder. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir induktif yaitu berasal dari fakta-fakta yang khusus pristiwa kongkrit yang ditarik generalisasi secara umum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa motivasi pernikahan kedua pada pasangan di lanjut usia adalah pada usia lanjut kecenderungan merasakan kesepian dihari tua menjadi hal yang mendorong pasangan lansia untuk mancari pasangan hidup dan kebanyakan lansia lebih condong menjadi pribadi yang lebih religius dan karena dengan menikah lansia merasa dorongan dari pasangan sangat penting untuk lebih dekat kepada sang pencipta. Pernikahan lanjut usia di Desa Bojongmanik Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang diperbolehkan atau sah menurut hukum Islam, jika telah memenuhi rukun dan syarat yang telah ditentukan oleh syara’, didalam hukum Islam sudah dijelaskan semua mengenai prosedur dan tata cara untuk melangsungkan pernikahan.
Saepudin Bahri - Personal Name
TESIS HKI 76
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 140 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...