Detail Cantuman Kembali
Partisipasi Politik Masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Lebak
Partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik menjadi indikator
penting dalam kultur demokrasi yang baik. Dalam penyelenggaraan pemilihan
umum terkadang terjadi permasalahan dalam proses penyelenggaraannya
salah satunya menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU)
sebagai solusi penyelesaiannya. Masalah tersebut muncul pada Pemilu tahun
2019, termasuk di wilayah pemilihan di Kabupaten Lebak.
Masalah yang dapat dirumuskan dalam penelitian ini adalah (1) apa
faktor penyebab dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Lebak? (2)
Bagaimana mekanisme pelaksanaan PSU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019 di Kabupaten Lebak? dan (3) Bagaimana tingkat partisipasi
politik masyarakat pada PSU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019 di Kabupaten Lebak?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) faktor penyebab
dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Lebak, (2) mekanisme pelaksanaan PSU
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Lebak, dan
(2) tingkat partisipasi politik masyarakat pada PSU Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019 di Kabupaten Lebak.
Penelitian ini menggunankan pendekatan kualitatif dengan jenis
deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data berasal dari sumber data primer,
diambil dari hasil wawancara, obervasi dan dokumentasi dengan pihak terkait,
dan data sekunder, diperoleh dari buku-buku, jurnal, surat kabar dan media
online internet yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Setelah
data terhimpun penulis mereduksi data, menyajikan data, kemudian data-data
tersebut dikumpulkan menjadi suatu kesimpulan hingga membentuk abstraksi.
Kesimpulannya, pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2019 di Kabupaten Lebak: (1) terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3
TPS yang disebabkan oleh faktor adanya selisih suara yang tidak sesuai
dengan jumlah pengguna hak pilih dan melanggar Pasal 372 ayat (2) huruf d
UU Pemilihan Umum. (2) Mekanisme pelaksanaan PSU berawal dari
pengaduan pelanggaran prosedur oleh PTPS kepada Panwaslu Kecamatan,
kemudian ditindaklanjuti untuk diinvestigasi kebenarannya oleh badan terkait,
lalu direkomendasikan dan diputuskan untuk dilakukan PSU. (3) Tingkat
partisipasi politik masyarakatnya dalam PSU di 3 TPS mengalami penurunan
dibandingkan dengan pemungutan suara pertama, persentase penurunannya:
TPS 13 Desa Pasar Keong 20,7%, TPS 04 Desa Sindangwangi 8,8%, dan TPS
13 Kelurahan Cijoro Lebak 17,8%.
Moh. Noor Shoffan Hidayat - Personal Name
SKRIPSI HTN 461
324
Text
Indonesia
2020
serang
135
LOADING LIST...
LOADING LIST...