Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Tanggung Jawab Negara Terhadap Deforestasi Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Fiqh Siyasah


Hutan Indonesia adalah hutan yang sering disebut salah satu paru dunia yang menyumbangkan oksigen untuk keberlangsungan makhluk hidup yang dapat menyerap karbondioksida yakni karbon yang berbahaya dan menghasilkan gas oksigen yang diperlukan oleh manusia. Permasalahan lingkungan yang paling utama muncul teridentifikasi yaitu kerusakan hutan/deforestasi dan menurunnya keanekaragaman hayati. objek penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai peraturan perundang-undangan mengenai deforestasi di Indonesia serta kaidah-kaidah fiqih siyasah yang berkaitan dengan lingkungan. Rumusan masalah penelitiannya adalah (1). bagaimana konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengenai deforestasi hutan di Indonesia? (2). bagaimana bentuk tanggung jawab negara terhadap deforestasi hutan di Indonesia? (3). bagaimana perspektif fiqh siyasah tentang tanggung jawab negara dalam menjaga hutan dan lingkungan yang baik? Tujuan penelitian adalah untuk (1). untuk mengetahui konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengenai deforestasi hutan di Indonesia, (2). untuk mengetahui bentuk tanggung jawab negara terhadap deforestasi hutan di Indonesia, (3). untuk mengetahui perspektif fiqh siyasah tentang tanggung jawab negara dalam menjaga hutan dan lingkungan yang baik. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat normatif. Sedangkan data primer yang digunakan adalah terdiri bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder meliputi buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum serta media online. Selain itu pendekatan teori atau kepustakaan, Hasil penelitian menunjukkan, (1). Konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengenai deforestasi hutan di Indonesia dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu mengarahkan pengelola hutan untuk bertanggung jawab terhadap hak penguasaan dan penggunaan lahannya, (2). tanggung jawab negara terhadap deforestasi hutan di Indonesia yaitu pertanggung jawaban negara terhadap peristiwa tersebut harus tetap dilaksanakan baik atas tuntutan masyarakat ataupun karena kesadaran moril pemerintah selaku organisasi penyelenggara negara. Bila negara belum mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut maka muncul peluang masyarakat untuk melakukan berbagai upaya hukum baik termasuk bersifat keperdataan, (3). Perspektif fiqh siyasah tentang tanggung jawab negara dalam menjaga hutan dan lingkungan yang baik yaitu negara mempunyai tanggung jawab. Negara harus mengenyampingkan/ membatalkan segala perihal yang tidak mendatangkan kemashalatan bagi warga negara.
Haris Amrillah - Personal Name
SKRIPSI HTN 462
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...