Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Pasal 53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Terhadap Hak Kerja Penyandang Disabilitas Ditinjau dari Hak Asasi Manusia


Sebagai warna negara Indonesia kedudukan hak penyandang disabilitas
memiliki peran yang sama dengan yang lainnya. Salah satunya hak bekerja,
tetapi dalam penerimaan calon pekerja persyaratan sehat jasmani dan rohani
diharuskan terhadap calon pekerja tersebut, hal itu jelas tidak dapat terpenuhi
oleh penyandang disabilitas dan menyulitkan penyandang disabilitas untuk
mendapat pekerjaan, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang penyandang disabilitas berupaya agar penyandang disabilitas bisa
mendapat peluang untuk bekerja.
Perumusan masalah ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum bagi
tenaga Kerja Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan Pekerjaan dan
Bagaimana Analisis pasal 53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang
Penyandang Disabilitas Terhadap Hak Kerja Penyandang Disabilitas ditinjau
dari Hak Asasi Manusia.
Tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Perlindungan
Hukum bagi tenaga Kerja Penyandang Disabilitas untuk Mendapatkan
Pekerjaan dan untuk mengetahui pasal 53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016
Tentang Penyandang Disabilitas Terhadap Hak Kerja Penyandang Disabilitas
ditinjau dari Hak Asasi Manusia.
Metode penelitian ini menggunakan bentuk penelitian kepustakaan
(Library Research). Jenis penelitiannya adalah kualitatif yang bersifat
deskriptif. Pendekatan penelitiannya yaitu yuridis normatif. Teknik
pengumpulan data dari sumber-sumber data primer dan sekunder, sumber data
primer ialah termuat dalam Undang-undang, dan data sekunder termuat dalam
buku-buku, skripsi, artikel dan bahan internet. Dengan analisis data, yaitu
dengan penalaran edukasi dengan menginterpretasikan hukum yang
berhubungan dengan masalah yang dibahas, dipaparkan kemudian dianalisis
untuk menginterpretasikan hukum yang berlaku.
Dari penelitian dapat disimpulkan 1). peraturan perundang-undangan
menjamin perlindungan hukum tenaga kerja penyandang disabilitas dalam
mendapat kesempatan kerja dengan melalui peraturan Undang-undang Dasar
1945, Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undangundang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 2). Adanya pasal
53 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
melalui ketentuan pasal tersebut hak asasi manusia penyandang disabilitas yaitu
hak dalam bekerja telah terjamin agar instansi pemerintah maupun perusahaan
swasta untuk memberikan kuota untuk disabilitas agar dapat bekerja.
Elva Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HTN 467
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...