Detail Cantuman Kembali
Implementasi Renstra Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten Bidang Madrasah Tahun 2020-2024 dalam Meningkatkan Kualitas Guru
Guru merupakan ujung tombak kemajuan pendidikan, apabila guru yang dimiliki memiliki kompetensi yang baik maka sudah bisa dipastikan output yang dihasilkan juga akan baik. Namun kenyataannya tidak selalu demikian, permasalahan mengenai kenakalan siswa yang hingga saat ini masih menjadi momok dalam dunia pendidikan mengisyaratkan bahwa peran guru selama ini hanya sebatas mengajar materi di kelas, terlebih guru dianggap masih lemah karena belum bisa mentransformasikan nilai-nilai esensi dari pendidikan secara menyeluruh dalam proses pembelajaran. Agar pelaksanaan pendidikan lebih terarah maka diperlukan suatu kebijakan yang menjadi acuan dasar serta sebagai payung hukum guna mengatasi adanya permasalahan dalam dunia pendidikan. Kebijakan yang telah ditetapkan diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas pendidikan yang ada Rumusan masalah tesis ini adalah bagaimana kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas guru, bagaimana implementasi rencana strategis Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dalam meningkatkan kompetensi guru, bagaimana sistem pengawasan dan evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas guru, apa saja kendala yang menghambat peningkatan kualitas guru di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Provinsi Banten dan Pengawas Madrasah. Tempat penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: kebijakan Kementerian Agama Provinsi Banten dalam meningkatkan kompetensi guru adalah mengacu kepada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang fokus utamanya adalah terkait program sertifikasi guru yang mencakup empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan kompetensi kepribadian. Implementasi rencana strategis Kementerian Agama Provinsi Banten dalam meningkatkan kualitas guru bekerjasama dengan pihak Kepala Madrasah, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kinerja Guru (KKG) digunakan sebagai media untuk mensosialisasikan program yang akan dan sedang dilaksanakan dan mengikutsertakan guru dalam diklat, pelatihan maupun seminar. Sistem pengawasan dan evaluasi Kementerian Agama Provinsi Banten dalam meningkatkan kompetensi guru yaitu dengan melakukan sistem monitoring serta evaluasi yang bersifat formatif, sumatif dan kemajuan yang dilakukan dalam kurun waktu bulanan, semesteran dan tahunan. Terdapat dua kendala utama yang dihadapi dalam penerapan kebijakan yang ada, pertama, permasalahan anggaran dana yang kurang memadai. Kedua, terkait kurangnya motivasi dan kesadaran internal guru untuk terus mengembangkan kompetensinya.
Husni Abdul Aziz - Personal Name
TESIS MPI 204
2x7.31
Text
Indonesia
2023
serang
xxii + 206 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...