Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Putusan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Serang (Studi putusan nomor: 1614/Pdt G/2021/PA.Srg)


Perkara Itsbat nikah ialah administrasi yang mana berasal dari sebuah perkawinan sepasang suami isteri yang telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Namun, perkara gugatan Itsbat Nikah juga bisa digabungkan dengan gugatan Cerai Gugat dan dijadikan menjadi satu gugatan. Kumulasi gugatan atau Samenvoging Vandering, Pada dasarnya, setiap gugatan berdiri sendiri. Meskipun diperbolehkan untuk menggabungkan gugatan menjadi satu gugatan, namun jika ada korelasi atau hubungan yang erat antara keduanya, penggabungan atau kumulasi antara Itsbat nikah untuk cerai gugat disebut sebagai kumulasi objektif seperti dalam perkara nomor 1614/Pdt.g/2021/PA.srg. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana penetapan perkara Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan Nomor: 16/14/Pdt.G/2021/PA.Srg)? 2). Bagaimana hak-hak isteri dari penetapan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat (studi putusan nomor: 1614/Pdt.G/2021/PA.Srg)? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penetapan dari permohonan Itsbat nikah Disertai Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan Nomor: 16/14/Pdt.G/2021/PA.Srg). 2) Untuk mengetahui Bagaimana hak-hak isteri dari penetapan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat (studi putusan nomor: 1614/Pdt.G/2021/PA.Srg). Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan juga melakukan studi kasus. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Dalam mengabulkan Penetapan Pengesahan Nikah antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (3) huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam. Bahwa Itsbat nikah dapat dikumulasikan dengan perceraian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pada perkara nomor 1614/Pdt.G/2021/PA.Srg Gugatan Penggugat mengenai gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karena bukti-bukti yang cukup dan telah memenuhi alasan hukum yang telah diatur. 2) Peristiwa hukum dalam kasus Itsbat nikah Disertai cerai gugat juga mempunyai Hak-hak isteri karena merupakan peristiwa perceraian. Berikut ini adalah beberapa hak-hak isteri terhadap Itsbat nikah terhadap gugatan cerai: memperoleh akta nikah, menentukan status anak, pembagian harta bersama, terhadap suami isteri dan anaknya, nafkah iddah, dan hadhanah.
Sofa Lanthia Umyati - Personal Name
SKRIPSI HKI 464
2x4.3
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...