Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Kewarisan yang Merujuk Hukum Adat (Studi Kasus di Kampung Pekon Balak II, Desa Padang Cahya, Kecamatan Balik Bukit, Kab. Lampung Barat)
Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Jika berbicara seseorang yang telah meninggal dunia tentu tidak dapat dipungkiri akan berujung kepada masalah harta warisan. Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistis, karena saat ini berlaku 3 sistem hukum kewarisan, yaitu Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris KUH Perdata. Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal memerlukan pengaturan tentang siapa yang berhak menerimanya, berapa jumlahnya, dan bagaimana cara mendapatkannya. Al-Qur’an menjelaskan dan merinci secara detail hukum-hukum yang berkaitan dengan hak kewarisan tanpa mengabaikan hak seorang pun. Dalam kebiasaan suku adat Lampung Barat tidak berlaku pembagian harta warisan secara hukum Islam melainkan hukum adat, apakah dia sebagai anak, ayah, isteri, suami, kakek, ibu, paman, cucu, atau bahkan hanya sebatas saudara seayah atau saudara seibu, melainkan Adatlah yang menjadi prioritas (Patrilinealisme). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana praktik pembagian kewarisan yang merujuk hukum adat di Kp. Pekon Balak II, Desa Padang Cahya, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembagian kewarisan dengan merujuk hukum adat di Kp. Pekon Balak II, Desa Padang Cahya, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat? Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui praktik pembagian kewarisan yang merujuk hukum adat di Kp. Pekon Balak II, Desa Padang Cahya, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembagian kewarisan dengan merujuk hukum adat di Kp. Pekon Balak II, Desa Padang Cahya, Kec. Balik Bukit, Kab. Lampung Barat. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) dengan metode penelitian hukum Empiris yaitu bertujuan menganalisa secara jelas di masyarakat dalam pembagian hukum waris. Data primer didapat wawancara, pengumpulan data-data dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini ada beberapa kesimpulan sebagai berikut: 1.Praktik pembagian kewarisan yang merujuk hukum adat tradisi di Kp. Pekon Balak II Desa Padang Cahya menggunakan sistem patrilinealisme yaitu masyarakat memprioritaskan lebih kepada garis keturunan laki-laki dari pada garis keturunan perempuan, kalaupun tetap ingin dibagikan kepada saudara kandung lainnya dibagikan atas kehendak anak pertama dalam bentuk sukarela.2. Tinjauan hukum Islam terhadap pembagian kewarisan dengan merujuk hukum adat di Kp. Pekon Balak II Desa Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kab. Lampung Barat mengidentifikasikan bahwa ini tidak sesuai dengan sistem hukum kewarisan Islam, yang dimana hukum kewarisan Islam tidak membeda-bedakan ahli waris.
Hendra Rahman - Personal Name
SKRIPSI HKI 462
2x4.4
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...