Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah terhadap Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru T. A 2021-2022 (Studi di SMPN 1 Kota Serang, SMPN 1 Baros Kabupaten Serang dan SMPN 1 Pandeglang Provinsi Banten)
Latar belakang penelitian ini adalah ditemukannya selisih jumlah lulusan
MDTA dan jumlah Peserta Didik baru SMP yang diterima saat PPDB yang
sangat banyak, serta ditemukan satu Pasal dalam Peraturan Daerah justru
melemahkan pasal lain yang mengharuskan melampirkan Ijazah Diniyah saat
melakukan pendaftaran ke SMP.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1). Implementasi Peraturan
Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah pada Penerimaan Peserta
Didik SMP, 2). Efektivitas Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar
Pendidikan Diniyah pada Penerimaan Peserta Didik Baru SMP, dan 3).
Kendala dan solusi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar
Pendidikan Diniyah pada Penerimaan Peserta Didik SMP.
Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan metode kuantitatif dan
kualitatif (Mixed Method Research) bentuk sekuensial gabungan model
eksplanatoris sekuensial yakni mengumpulkan data kuantitatif dianalisis,
hasil analisis dicarikan data dengan metode kualitatif, dianalisa dan
disimpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi dan efektivitas
Peraturan Daerah tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah pada
penerimaan Peserta Didik baru SMP belum sepenuhnya ditaati (rata-rata
60.9% /cukup), dengan rincian; SMPN 1 Kota Serang 80.9% (tinggi), SMPN
1 Baros 49.7% (agak rendah), SMPN 1 Pandeglang 52.1% (agak rendah).
Bimbingan BTQ dilakukan disela-sela pembelajaran PAI, ekskul BTQ,
belajar BTQ kepada guru ngaji, kepada orang tua atau mendatangkan guru
private mengaji. Faktor Peserta Didik tidak melampirkan ijazah Diniyah
karena tidak belajar/tidak tamat belajar di MDTA. Kendala yang dihadapi,
sekolah belum mampu mengontrol perkembangan BTQ peserta didik baru
yang belum mampu BTQ. Solusinya, sekolah membuat buku kontroling
kehadiran BTQ, dan hasil perkembangannya disampaikan kepada orang
tua/wali.
Simpulan penelitian ini adalah implementasi Peraturan Daerah tentang
Wajib Belajar Pendidikan Diniyah terhadap penerimaan Peserta Didik baru
TA 2021-2022 di SMPN 1 Kota Serang, SMPN 1 Baros dan SMPN 1
Pandeglang belum sepenuhnya ditaati oleh sekolah. Hal ini disebabkan
karena kurangnya sosialisasi, tidak ada sanksi tegas terhadap Peserta Didik
yang tidak mengaji atau tidak Belajar Pendidikan Diniyah.
Muhamad Sukron - Personal Name
TESIS PAI 437
2x7.33
Text
Indonesia
2023
serang
xxxi + 340
LOADING LIST...
LOADING LIST...