Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Akad Musaqah dalam Sistem Maro (Studi Kasus pada Petani Cengkeh di Desa ciparahu Kecamatan Cihara)
Agama islam sebagai ajaran rahmatan lil’alamin, pada dasarnya
membuka peluang kepada siapapun untuk bagi hasil atau dalam Islam di
kenal sebagai akad musaqah.Akad musaqah adalah akad untuk
pemeliharaan tanaman (pertanian)Desa Ciparahu Kecamatan Cihara
Kabupaten Lebak memiliki sumber daya alam berupa kebun cengkeh yang
melimpah. Sehingga sebagian besar masyarakatnya menjadi petani cengkeh.
Penanaman cengkeh bisa di panen setelah 8-10 tahun masatanam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana implementasi
akad musaqah dalam sistem maro pada petani cengkeh antara pemilik
kebun dan penggarap yang berlaku di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara
(studi kasus petani cengkeh Kecamatan Cihara? 2). Bagaimana tinjauan
hukum Islam terhadap praktik maro pada petani cengkeh antara pemilik
kebun dengan penggarap di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara?.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Mengetahui praktik akad
pembagian hasil antara pemilik kebun dan penggarap yang berlaku di Desa
Ciparahu Kecamatan Cihara (studi kasus petani Cengkeh Kecamatan
Cihara? 2). Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap terhadap praktik
maro pada petani cengkeh antara pemilik kebun dengan penggarap di desa
Ciparahu Kecamatan Cihara?.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif,dengan
metode penelitian .hukum empiris sumber data yang di gunakan adalah
sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara petani
cengkeh dan pemilik lahan (Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten
Lebak ) dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan
perspektif hukum islam).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan(1) Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan(1)implementasi pembagian hasilnya dilakukan
setelah hasil buah cengkeh tersebut dijual, hasil dari penjualan tersebut
dibagi menurut kesepakatan awal dengan menyebutkan ketika, buah
cengkeh unggul 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, ketika
harga anjlok 75% untuk pemilik lahan dan 25% untuk penggarap dan
apabila terjadi gagal panen pemilik lahan 80% dan 20% untuk penggarap
maka biaya –biaya tertentu akan di tangggung bersama – sama sesuai
kesepakatan di awal , (2) sedangkan di tinjau dari hukum islam akad
musaqah dan sistem maro yang di lakukan secara lisan dan tidak tertulis
oleh penggarap dan pemilik lahan di desa ciparahu kecamatan cihara
kabupaten lebak sesuai dengan hukum islam.
Siti Nurhayati - Personal Name
SKRIPSI HES 666
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...