Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Serang Tahun 2019-2021
Pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia tidak
menutup kemungkinan terjadinya persengketaan di dalamnya. Dengan
diterbitkannya PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi,
dalam setiap persengketaan yang didaftarkan ke Pengadilan harus menempuh
proses mediasi terlebih dahulu. Mediasi merupakan proses penyelesaian
sengketa dengan cara perundingan antara pihak yang bersengketa dan dibantu
oleh pihak ketiga yang bersifat netral atau biasa disebut sebagai mediator.
Berdasarkan kompetensi relatif, Pengadilan Agama merupakan lembaga
peradilan yang diamanatkan untuk menyelesaikan perkara sengketa ekonomi
syariah.
Berdasarkan hasil pemaparan di atas maka penulis merumuskan
permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1.) Bagaimana implementasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
dalam penyelesaian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Serang? 2.) Apa faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan mediasi
dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang?
Tujuan penelitian ini ialah untuk: 1.) Mengetahui implementasi
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
dalam penyelesian perkara sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Serang, 2.) Mengetahui faktor-faktor yang menjadi penghambat keberhasilan
mediasi dalam sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Serang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-empiris yang bersifat
deskriptif-analisis melalui penelitian lapangan (field research). Pengumpulan
data primer dilakukan dengan wawancara mediator Pengadilan Agama
Serang dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal, putusan, dan
peraturan perundang-undangan).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Serang sudah
dilaksanakan secara keseluruan, baik dalam proses pra mediasi, pelaksanaan
mediasi, dan akhir mediasi. Adapun faktor yang menghambat keberhasilan
mediasi ialah a. Ketidakpahaman pihak terhadap permasalahan yang dihadapi,
ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa dalam proses mediasi, sifat
egois salah satu pihak sehingga sulit mendapatkan kesepakatan dalam
mediasi, adanya kerugian materil dalam sengketa yang menyebabkan para
pihak enggan berdamai.
Muhammad Alfikri Bagus Hidayat - Personal Name
S HES 672
2x4.2
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 91 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...