Detail Cantuman Kembali
Fungsi dan Kewenangan LKD dalam Pembangunan Pedesaan Sesuai PERMENDAGRI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa (Studi di Desa. Sindangsari Kec. Pabuaran Kab. Serang)
Pada awalnya pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta
meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Pembentukan LKD atas prakarsa
pemerintah Desa dan masyarakat, sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor
18 Tahun 2018. Maka dari itu peran dan kontribusi LKD sangat di butuhkan
untuk menunjang kesejahteraan masyarakat yang ada di dalamnya.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana eksistensi LKD
dalam pembangunan pedesaan dan Bagaimana Fungsi LKD dalam Pedesaan
menurut Pemendagri No. 18 Tahun 2018 serta Bagaimana kontribusi LKD dalam
pembangunan Desa Sindang Sari Kecamatan Pabuaran.
Tujuan penelitian ini dari skripsi ini adalah 1). Untuk mengetahui eksitensi
LKD dalam pembangunan pedesaan, 2). Untuk mengetahui fungsi LKD dalam
pedesaan menurut Pemendagri No. 18 Tahun 2018, dan 3). Untuk mengetahui
kontribusi LKD dalam pembangunan Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode
kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan penedekatan
yuridis empiris. Tujuan pertama dari penelitian adalah mendapatkan data. Sehingga
penulis bisa mendapatkan data yang akurat, otentik melalui observasi, wawancara,
guna menemukan informasi mengenai fenomena-fenomena yang diselidiki.
observasi dan wawancara secara langsung di lokasi penelitian yaitu di Desa
Sindangsari Kecamatan Pabuaran.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1). Eksitensi lembaga
kemasyarakatan desa (LKD) yaitu untuk meningkatkan pemerintahan desa dalam
pembangunan, oleh karena itu eksitensi lembaga kemasyarakatan desa berperan
penting karena berfokus terhadap upaya peningkatan pembangunan Desa, guna
mencapai desa yang baik, maju, dan sejahtera. 2). Fungsi Lembaga
Kemesayarakatan Desa (LKD) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa yang terdapat dalam Pasal 5. 3). Dalam hal ini
kontribusi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Desa Sindangsari Kecamatan
Pabuaran antara lain sebagai wadah partisipasi masyarakat, dan ikut serta berperan
aktif membantu Pemerintah Desa Sindangsari dalam melaksanakan pembangunan
Desa. Sebagaimana di atur dalam Pasal 6 ayat 1 Permendagri Nomor 18 Tahun
2018 bahwa jenis LKD paling sedikit meliputi : RT/RW, PKK, Karang Taruna
,posyandu dan LPM. Pemerintah Desa dan masyarakat dapat membentuk LKD
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta di tetapkan dalam
peraturan Desa.
Muslim - Personal Name
SKRIPSI HTN 455
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...