Detail Cantuman Kembali

XML

Politik Hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Sistem Perundang-Undangan di Indonesia


Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum Civil Law
atau Eropa Kontinental yang dapat membuat suatu rancangan dan rencana
pembangunan hukum nasional dengan politik hukum sebagai pedoman dasar dari
segala proses pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia. Metode
omnibus law ini merupakan konsep undang-undang yang hanya digunakan oleh
negara-negara yang menganut sistem hukum common law atau anglo saxon yang
kebanyakan digunakan oleh negara-negara Amerika. Penelitian ini ditujukan
untuk mengetahui latar belakang pembentukan undang-undang nomor 11 tahun
2020 tentang cipta kerja, serta untuk mengetahui politik hukum pembentukan
undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah latar belakang pembentukan undangundang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja? 2) Bagaimanakah politik
hukum pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020?
Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Mengetahui latar belakang
pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja 2)
Mengetahui politik hukum pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode
studi pustaka atau library research, yaitu mengumpulkan data melalui studi
dokumen dengan penelusuran kepustakaan melalui bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu, 1) Latar
belakang dari pembentukan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta
kerja ini karena terlalu banyaknya regulasi yang dibuat, yang kemudian
menimbulkan persoalan seperti terjadinya tumpang tindih regulasi. Akibatnya
banyak konflik kebijakan atau kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga
lainnya. Regulasi yang tumpang tindih ini pada akhirnya menghambat
implementasi program pembangunan dan memperburuk iklim investasi di
Indonesia. Sehingga membuat program percepatan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat sulit dicapai. Tantangan era ekosistem
masyarakat digital yang semakin berkembang, dimana Indonesia tidak bisa lagi
berlama-lama terbelit dengan prosedur formal. Oleh karena itu, jalan satu-satunya
adalah dengan menyederhanakan dan menstandarkan regulasi secara cepat
melalui konsep omnibus law dan mendalami undang-undang nomor 11 tahun
2020 tentang cipta kerja. 2) Politik hukum dari pembentukan undang-undang
nomor 11 tahun 2020 adalah salah satu upaya reformasi hukum dan reformasi
ekonomi di Indonesia sebagai implementasi kebijakan dalam pembangunan
hukum nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai dengan capaian
visi 2045 dalam RPJMN 2020-2024 yaitu penyederhanaan regulasi dengan
pendekatan omnibus law yaitu UU Ketenagakerjaan dan UU Pemberdayaan
UMKM, akan tetapi terdapat cacat prosedural dalam pembuatannya sehingga
undang-undang cipta kerja ini dianggap inkonstitusional bersyarat.
Siti Rani Nurbaiti - Personal Name
SKRIPSI HTN 456
344
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 117 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...