Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemberian Harta Waris Melalui Wasiat Wajibah kepada Ahli Waris Non Muslim (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015)
Putusan hakim dalam kewarisan beda agama merupakan sebuah putusan yang kontroversial. Namun putusan tersebut juga memberikan warna baru dalam dunia hukum kewarisan Islam. Putusan tentang kewarisan beda agama tersebut menjadi bentuk pembaharuan hukum oleh hakim dalam memberikan hak waris seorang ahli waris yang secara syara‟ terhalang untuk mewarisi melalui lembaga wasiat wajibah. Namun pembaharuan terhadap hanya sebatas menjadi yurisprudensi yang sifatnya tidak mengikat hakim, akan tetapi bukan berarti hakim selaku penegak keadilan tidak mempertimbangkan yurisprudensi tersebut dalam memutuskan suatu perkara kewarisan khusunya. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengkaji putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015. Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim?, 2. Bagaimana analisis istinbat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015? Tujuannya penelitiannya adalah 1. Mengetahui Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim, 2. Mengetahui bagaimana analisis istinbat hukum terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif selain itu penelitian ini juga menggunakan hukum normatif atau metode penelitian pustaka adalah metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Metode analisis data melalui penalaran deduktif adalah penarikan kesimpulan dari yang umum ke khusus. Hasil penelitian menunjukan, 1. Keberadaan wasiat wajibah dalam sistem hukum keluarga Islam terutama bila dibandingkan dengan hukum kewarisan memiliki kedudukan sangat penting bila terutama dalam menjaga dan menjamin kesejahteraan keluarga atau masyarakat. Keberadaan wasiat wajibah dalam praktik hukum di Indonesia adalah dikaranakan adanya perubahan sosial yang dihadapi oleh umat Islam. Oleh karena itu, negara merasa perlu memasukan ketentuan wasiat wajibah dalam suatu aturan hukum karena suatu kebutuhan yang menghendaki keadilan bagi masyarakat terkhusus bagi ahli waris non muslim, 2. putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Ag/2015 tentang wasiat wajibah untuk karib kerabat non muslim tidak melanggar hadis pelarangan warisan bagi ahli waris beda agama dan juga tidak bertentangan dengan konsep fikih klasik yang sudah ada. Bahkan ijtihad seperti ini sangat diperlukan terutama di negara mengakodomir secara resmi menganut beberapa agama. Dengan demikian, peluang wasiat maksimal 1/3 untuk selain ahli waris akan dapat mengakodomir para karib kerabat yang terhalang mendapatkan harta warisan, termasuk terhalang karena perbedaan agama.
SITI MAEMUNAH - Personal Name
SKRIPSI HKI 448
2x4.4
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 132 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...