Detail Cantuman Kembali

XML

Tradisi “Narikan Kawin” Pra Khitbah dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor)


Dikalangan masyarakat Desa Cimande Hilir terdapat suatu
tradisi yang sangat menarik untuk dikaji, yaitu mengenai “Narikan
Kawin” yang sudah ada sejak dulu dan menjadi warisan turun temurun.
Masyarakat Desa Cimande Hilir beranggapan bahwa sebelum
dilakukannya khitbah nikah pihak perempuan diharuskan untuk
menghampiri terlebih dahulu pihak laki-laki. Meskipun pihak laki-laki
sudah siap untuk mengkhitbah pihak perempuan, apabila pihak
perempuan belum menghampiri pihak laki-laki, maka khitbahnya
belum bisa dilaksanakan.
Rumusan masalah yang penulis kaji adalah: 1) Bagaimana
pelaksanaan “Narikan Kawin” yang dilaksanakan oleh masyarakat
Desa Cimande Hilir?. 2) Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap
tradisi “Narikan Kawin” di Desa Cimande Hilir?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pelaksanaan
“Narikan Kawin” yang dilaksanakan di Desa Cimande Hilir. 2) Untuk
mengetahui perspektif hukum Islam terhadap “Narikan Kawin” di Desa
Cimande Hilir.
Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode
penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research)
dan sifat penelitian memakai deskriptif yaitu menggambarkan secara
tetap masalah yang diteliti sesuai dengan data yang diperoleh kemudian
dianalisa
Kesimpulannya dalam Praktik “Narikan Kawin” dilaksanakan
sebelum adanya khitbah nikah, yang diawali dengan datangnya pihak
perempuan terhadap pihak laki-laki. Yang bertujuan untuk memperjelas
terhadap keseriusan diantara keduanya dalam menjalin hubungan.
Apabila tradisi ini telah dilaksanakan maka kedua belah pihak antara
laki-laki dan perempuan dilarang bertemu, sampai pihak laki-laki
datang untuk mengkhitbah. Dalam praktik “Narikan Kawin” ini selain
mempererat tali silaturahmi bisa juga untuk menentukan tanggal
peminangannya. Biasanya pihak perempuan memberikan batasan
waktu untuk dilangsungkannya peminangan, apabila pihak laki-laki
melewati waktu yang sudah ditentukan oleh pihak perempuan, maka
pinangan atau lamarannya itu batal. Dan Hukum Islam mengenai tradisi
“Narikan Kawin” yang ditinjau dari „urf menurut syarat dan macamnya
“Narikan Kawin” telah memenuhi syarat „urf shahih. Sehingga bisa
disimpulkan bahwa tradisi “Narikan Kawin” ini termasuk kedalam „urf
shahih atau kebiasaan yang baik dikarenakan kegiatan yang ada
didalam tradisi “Narikan Kawin” mempunyai nilai positif dan tujuan
yang baik serta tidak bertentangan dengan syara.
Muhamad Sakiran Akbar - Personal Name
SKRIPSI HKI 450
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 108 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...