Detail Cantuman Kembali
Pemenuhan Hak-Hak Hadhanah Anak Pasca Perceraian Ditinjau dari UU No.35 Tahun 2014 dan Kompilasi Hukum Islam
Banyaknya kasus di Kelurahan Pengampelan Kec.Walantaka tidak terpenuhinya hak-hak hadhanah anak pasca perceraian seperti tidak diberikannya nafkah yang memadai, kurangnya kasih sayang, perlindungan terhadap tumbuh kembang mereka, pendidikan yang layak. Yang dimana seharusnya mereka dapat merasakan kasih sayang dari kedua orang tua, dengan terjadinya itu penulis menimbulkan rasa ingin tahu untuk meneliti lebih jauh tentang judul. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana upaya pemenuhan hak-hak anak yang belum mumayiz dalam hadhanah dilihat dari Kompilasi Hukum Islam dan UU No.35 tahun 2014? 2. Apa faktor-faktoryang menyebabkan terjadinya kelalaian nafkah anak pasca perceraian di Kelurahan Pengampelan Kec. Walantaka? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Menjelaskan tentang pemenuhan hak-hak anak dalam hadhanah pasca bercerai dilihat dari Kompilasi Hukum Islam dan UU.No.35 Tahun 2014. 2.Menjelaskan tentang pemenuhan hak-hak anak dalam hadhanah pasca bercerai di Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Penelitian ini merupakan hasil penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif, metode penelitian yang digunakan yuridis empiris yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Kesimpulan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak yang belum mummayiz dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 yaitu dengan adanya komisi perlindungan anak yang didalamnya meningkatkan efektivitas dan pengawasan dalam hak-hak anak, didalam Kompilasi Hukum Islam terdapat pasal-pasal yang menyebutkan kewajiban orang tua terdapat dalam pasal (1). Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak sampai anak itu bisa berdiri sendiri. Faktor-faktor yang membuat orang tua lalai akan tanggung jawab nya yaitu kurangnya pemahaman ilmu agama dan pemahaman akan isi undang-undang tentang hak-hak anak, umur yang masih muda saat menikah membuat kurangnya rasa tanggung jawab terhadap anak, kurangnya komunikasi antar pasangan, kurangnya kepedulian masyarakat akan permasalahan-permasalahan yang menimpa tetangganya, kurang berjalannya fungsi KUA/BP4 atas efektivitas mencegah perceraian, tidak dimasukan Tuntutan Nafkah Anak dalam isi Surat Gugat.
Dewi Agustiana - Personal Name
S HKI 447
2x4.33
Text
Indonesia
2022
serang
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...