Detail Cantuman Kembali
Pemberian Hak Nafkah Mut’ah dan Nafkah Iddah kepada Istri yang Nusyuz (Analisis Putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg)
Pemberian hak istri pasca perceraian dapat gugur apabila istri berbuat nusyuz (durhaka) sesuai dengan aturan di dalam pasal 149 (b) dan pasal 152 KHI. Berkenaan dalam putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg, perceraian terjadi karena istri berbuat nusyuz, akan tetapi Hakim mengabulkan sebagian gugatan termohon yakni nafkah mut’ah dan nafkah iddah, maka hal tersebut tidak sesuai dengan aturan. Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Apa latar belakang terjadinya cerai talak pada perkara putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg?, 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg dalam menetapkan pemberian nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada istri yang nusyuz?, 3. Bagaimana analisis hukum pemberian nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada istri yang nusyuz pada putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam?. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui latar belakang terjadinya cerai talak pada putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg. 2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg dalam menetapkan pemberian nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada istri yang nusyuz. 3) Untuk mengetahui perspektif hukum positif dan hukum Islam dalam pemberian nafkah mut’ah dan nafkah iddah kepada istri yang nusyuz pada putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg. Penelitian yang dilakukan oleh penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan perundang-undangan (statutue approach) yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Terjadinya cerai talak pada putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg dikarenakan istri telah berbuat nusyuz kepada suaminya dengan berselingkuh dengan pria lain yang merupakan rekan kerjanya. 2) Pertimbangan hakim dalam putusan No. 3032/Pdt.G/2019/PA.Srg, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan untuk memberikan nafkah mut’ah merujuk pada pasal 149 (a) dan pasal 158 KHI dikarenakan perceraian kehendak suami dan istri dalam keadaan ba’da dukhul sedangkan menyatakan gugur kewajiban suami dalam memberikan nafkah iddah dengan merujuk pada pasal 149 (b) dan pasal 152 KHI dikarenakan istri berbuat nusyuz. 3) Pemberian nafkah mut’ah kepada istri yang nusyuz menurut hukum Islam dan positif diperbolehkan dan sesuai dengan pasal 149 (a) dan pasal 158 KHI. Sedangkan nafkah iddah menurut hukum positif bertentangan dengan ketentuan pada pasal 149 huruf (b) dan pasal 152 KHI, sama halnya menurut hukum Islam bahwa nafkah menjadi gugur akibat nusyuz, maka hal tersebut tidak sesuai dengan aturan.
Maya Syifa Nur Salsabila - Personal Name
SKRIPSI HKI 443
2x4.32
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 106 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...