Detail Cantuman Kembali
Keabsahan Wali Muhakkam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Praktik Perkawinan di Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang)
Wali nikah merupakan rukun dari sebuah perkawinan yang harus dipenuhi
oleh kedua pasangan yang hendak melangsungkan perkawinan. Dalam hukum
Islam dikenal dengan istilah wali muḥakkam yang merupakan urutan wali ketiga
yang yang ditetapkan oleh hukum Islam (fiqih). Praktik perkawinan menggunakan
wali muḥakkam ini menimbulkan kerancuan hukum karena pro dan kontra di
masyarakat dalam pelaksanaannya, karena wali merupakan rukun dalam
perkawinan maka keabsahan penunjukan wali tentunya juga akan menentukan
keabsahan dari perkawinan yang dilaksanakan. Penelitian ini dilakukan untuk dapat
menjawab masalah mengenai bagaimana praktik perkawinan menggunakan wali
muḥakkam yang ada di Kramatwatu dan hukum Islam untuk kemudian dilakukan
sebuah analisa terkait keabsahan praktik perkawinan menggunakan wali muḥakkam
di Kramatwatu menurut hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh data yang
lengkap dan objektif. Sedangkan teknik pengumpulan data pada penelitian tesis ini
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan berpikir
yang digunakan dalam mengambil kesimpulan yang bersifat deduktif yakni dengan
membuat sebuah kesimpulan atas fakta-fakta yang bersifat khusus lalu diambil
kesimpulan secara umum. Praktik perkawinan di Kecamatan pada penelitian ini
mengangkat dua kasus praktik perkawinan yang telah terjadi. Pada kasus yang
pertama, berdasarkan hasil wawancara dengan HHA dan ND bahwa keduanya
melaksanakan praktik perkawinan tanpa kehadiran wali nasab dan mereka
mengangkat seorang Ustadz AM untuk menjadi wali perkawinan mereka padahal
wali nasab (ayah kandung masih ada). Kemudian pada kasus yang kedua G dan D
melakukan praktik perkawinan menggunakan wali muḥakkam karena G tidak lagi
memiliki wali (putus wali). Praktik perkawinan di Kecamatan Kramatwatu
menimbulkan kerancuan hukum di Masyarakat karena pro dan kontra. Praktik
perkawinan menggunakan wali muḥakkam di Kecamatan Kramatwatu ternyata
tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Hukum Islam. Berdasarkan pada teori
kewahyuan karena dalam Al-Qur'an telah diatur kewajiban wali sebagai rukun
nikah maka perkawinan tersebut bathil karena tidak memenuhi rukun. Sedangkan
berdasarkan teori maslahah, kondisi wali muḥakkam bukanlah sebuah maslahah
yang mursalah melainkan mulghoh karena bertentangan dengan ketentuan hukum
Islam.
Ahmad Farhan Ilahi - Personal Name
TESIS HKI 73
2x4.31
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 147 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...