Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada KUHPidana Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Dalam penelitian skripsi ini, penulis membahas tentang Judicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Isi dari putusan ini adalah putusan yang mengabulkan permohonan judicial review pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa pokok perkara Judicial Review pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 ? dan Apa Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pokok perkara Judicial Review pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data-data tertulis tertentu berupa catatan, buku, jurnal, artikel, serta media cetak dan media elektronik. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa pokok perkara judicial review dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013- 022/PUU-IV/2006 adalah pembatalan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan judicial review ini diajukan oleh 2 (dua) orang pemohon yang merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan penerapan pasal ini, yaitu oleh (1) Dr. Eggi Sudjana, SH., M.SI. dan (2) Pandapotan Lubis. Atas dikeluarkannya putusan ini maka Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak lagi dapat digunakan sebagai dalih hukum. Dalam putusan ini, hakim konstitusi menggunakan beberapa pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta dianggap akan menghambat penerapan Pasal 7A dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Rama Muhamad Alamsyah - Personal Name
SKRIPSI HTN 449
348
Text
Indonesia
2023
serang
xv + 119 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...