Detail Cantuman Kembali

XML

Akibat Hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hak Anak Luar Kawin dalam Pencatatan Administrasi Akta Kelahiran di Dukcapil Kab. Serang


Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 membuat
perubahan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan keperdataan dengan
ayahnya dibuktikan dengan ilmu pengetahuan, yang bertujuan untuk memberikan
perlindungan terhadap wanita dan anak sebagai bentuk kepastian hukum, terutama
dalam hak keperdataan sang anak yakni akta kelahiran.
Adapun rumusan masalah penelitian ini : Pertama, Bagaimana Faktor yang
mempengaruhi hak anak luar kawin dalam pencatatan akta kelahiran di Kab.
Serang. Kedua, Bagaimana akibat hukum dari dikeluarkannya Putusan MK
Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak luar kawin dalam pencatatan
administrasi akta kelahiran.
Tujuan dari penelitian ini, yaitu : Pertama, untuk mengetahui faktor yang
mempengaruhi hak anak luar kawin dalam pencatatan akta kelahiran di Kab.
Serang. Kedua, untuk mengetahui akibat hukum dari dikeluarkannya Putusan MK
Nomor 46/PUU-VIII/2010 terhadap hak anak luar kawin dalam pencatatan
administrasi akta kelahiran.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif-empiris,
dengan pendekatan Judicial case study. Sumber data primer pada penelitian ini
yaitu observasi dan wawancara, sedangkan data sekundernya mengunakan hukum
positif, buku, jurnal, internet yang memiliki kepentingan pada penelitian ini.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa:
Pertama, Terlaksananya hak anak luar kawin dalam hal keperdataan yakni akta
kelahiran karena adanya faktor pendukung yaitu isbat nikah, jemput bola dan
Pelayanan 3 in 1. Sedangkan faktor penghambatnya ialah, kekurangan SDM,
Ketidaksesuaian antara target Pemerintah Pusat dengan jumlah permintaan
penerbitan akta kelahiran di Dukcapil Kab. Serang, dan Kurangnya kesadaran
masyarakat terhadap pentingnya akta kelahiran. Kedua, Akibat Hukum Putusan
MK No. 46/PUU-VII/2010 yang semula hanya memiliki keperdataan terhadap
ibunya saja, setelah adanya Putusan MK tersebut menjadi hak penuh kepada kedua
orangtuanya, yang berakibat pada beralihnya hak dan kewajiban serta berimplikasi
terhadap pengakuan nasab juga terhadap pengakuan hukumnya. Selain itu juga
mengubah persyaratan terhadap anak diatas satu tahun tidak perlu mendapatkan
Penetapan Pengadilan untuk mendapatkan akta kelahiran cukup dengan Keputusan
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Zufia Nuranisa - Personal Name
SKRIPSI HTN 450
2x4.37
Text
Indonesia
2023
serang
xiv + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...