Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangan Pemerintah Daerah Mengenai Minuman Keras di Kota Cilegon Menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014


Wewenang pemerintah adalah kekuasaan yang ada pada pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan peraturan perundang undangan. Dalam hal ini, beredarnya minuman beralkohol di daerah tentu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mengendalikannya pada kenyataanya terus bertumbuh dan berkembangnya warung kecil pinggir jalan, cafe dan tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang menjual minuman beralkohol merupakan bukti lemahnya pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah terhadap peredaran minuman beralkohol. Persoalan yang akan di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai kewenangan pemerintah daerah mengenai minuman keras di Kota Cilegon menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana kewenangan pemerintah daerah mengenai minuman keras di Kota Cilegon menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan 2. Apa saja faktor yang menjadi penghambat dalam mengurangi pengedaran minuman keras di Kota Cilegon. Tujuan dari penelitian ini yaitu: 1. Untuk mengetahui kewenangan pemerintah daerah mengenai minuman keras di Kota Cilegon menurut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; dan 2. Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam mengurangi pengedaran minuman keras di Kota Cilegon. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris melalui penelitian lapangan (field research). Metode penelitian normatif-empiris merupakan metode penelitian yang dalam hal ini menggabungkan unsur hukum normatif yang kemudian didukung dengan penambahan data dari lapangan (wawancara dengan instansi terkait dan penjual minuman keras) dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perundang-undangan). Hasil penelitian ini adalah: 1. Kewenangan Pemerintah Mengenai minuman keras yang beredar di Kota Cilegon ini terdapat didalam pasal 16 Undang Undang No 23 Tahun 2014 yaitu Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; dan b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2. Dalam mengurangi peredaran minuman keras di kota cilegon terdapat beberapa hambatan yaitu penjualan di sosial media, budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat yang masih kurang, dan masih banyaknya oknum yang mengambil keuntungan dan tidak adanya naskah akademik dalam peraturan daerah.
Bintang Nurfitriani - Personal Name
SKRIPSI HTN 451
344.04
Text
Indonesia
2023
serang
xii + 79 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...