Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dalam Pemilu Serentak di Masa Pandemi (Studi di Provinsi Banten)
Pelaksanaan pemilihan umum serentak 2020 berbeda dengan
pelaksanaan sebelumnya. Terutama karena pemilihan umum 2020
terjadi di masa pandemi Covid-19. Penyebaran virus Covid-19 yang
hampir terjadi di seluruh Indonesia termasuk Provinsi Banten,
menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum serentak ditunda. Terkait
penundaan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 2020
maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sebagai payung hukum
penundaan Pilkada serentak yang kemudian disahkan menjadi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020.
Perumusan masalah dari penelitian ini berdasarkan uraian diatas
adalah 1) bagaimana implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2020 dalam pemilu serentak di Provinsi banten?, 2) bagaimana
tantangan implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2020 pada pemilu serentak di Provinsi Banten?.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah 1) untuk mengetahui
implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dalam
pemilu serentak di Provinsi Banten, 2) untuk menganalisis tantangan
implementasi pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 pada
pemilu serentak di Provinsi Banten.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah
jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian law in action
atau dengan kata lain yaitu realitas hukum. Metode pengumpulan data
dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Berdasarkan Pasal
201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 pelaksanaan pemilihan
umum tetap dilaksanakan walau dalam kondisi Covid-19 dengan syarat
harus mengikuti protokol kesehatan. Pemilihan umum yang tetap
dilaksanakan dikarenakan ketidakpastian pandemi Covid-19 berakhir,
kondisi tersebut menimbulkan problematika dalam pelaksanaan
pemilihan umum serentak, karena jika pemilihan umum serentak tidak
dilaksanakan berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik, yakni
akan adanya kekosongan jabatan di daerah, sementara jika tetap
dilaksanakan beresiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat. 2)
Menurut pasal 201A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tantangan
dalam menghadapi pemilu serentak 2020 yaitu, pelaksanaannya yang
berada ditengah-tengah Covid-19 mewajibkan adanya sosial distancing
dalam pelaksanaannya, dalam setiap tahapan-tahapan pelaksanaan
pemilu serentak 2020 wajib selalu menggunakan masker, mencuci
tangan dan atau menggunakan handsanitizer secara berkala, serta
meminimalisir adanya kerumunan dengan memanfaatkan media sosial.
Putri Hadiyati - Personal Name
SKRIPSI HTN 452
342.07
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...