Detail Cantuman Kembali
Kedudukan Hukum Anak Angkat (Studi Komparatif Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk menyambung keturunan. Akan tetapi tidak seluruh perkawinan melahirkan keturunan yang kelak akan menerima warisan. Keinginan mempunyai anak bagi setiap pasangan suami-istri merupakan naluri insani, pasangan yang tidak dikaruniai keturunan dapat dengan melalui pengangkatan anak. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak). Ketika Pengadilan menyatakan sah sebagai anak angkat, maka saat itulah beralih seluruh hak kekuasaan orang tua kandung menjadi hak kekuasaan orang tua angkat. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana kedudukan anak angkat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014? 2. Bagaimana persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pengangkatan anak? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui kedudukan anak angkat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, 2. Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang pengangkatan anak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan penelitian dokumentasi dengan data primer yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, sedangkan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik library research. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan metode komparatif. Hasil pembahasan menunjukkan dapat disimpulkan bahwa: 1) Kedudukan anak angkat menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang pengangkatan anak menurut hukum Islam bertujuan mencengah agar seseorang anak tidak sampai terlantar dalam hidupnya dan bersifat pengarahan yang dapat disertai dengan pemberian bantuan penghidupan untuk kesejahteraan anak baik rohani, jasmani maupun sosial. 2) Persamaan dan perbedaan dalam kedudukan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35/2014 baik dalam hukum Islam maupun undang-undang tersebut bahwa anak angkat tidak memutuskan hubungan hukum dengan orang tua kandungnya sehingga anak tersebut tidak menjadi anak kandung orang tua angkatnya. Dan pengangkatan anak menurut hukum Islam adalah untuk sekedar menolong tapi tidak menjadikan sebagai anak kandung. Hal ini sejalan dengan isi dan mengenai pengangkatan anak dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Safira Ainun Nisa - Personal Name
SKRIPSI HKI 444
2x4.98
Text
Indonesia
2023
serang
xiii + 89 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...